Kejari Cikarang gelar perkara korupsi Pemkab Bekasi

Jum'at, 16 Mei 2014 - 10:12 WIB
Kejari Cikarang gelar...
Kejari Cikarang gelar perkara korupsi Pemkab Bekasi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang hari ini gelar perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Gelar perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara. Jika nantinya sudah ada tersangka dalam kasus itu, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

"Sekarang gelar perkara itu kami lakukan, sebelum menentukan siapa pejabat Bekasi yang terjerat dan kasusnya apa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cikarang Evan Satrya kepada Sindonews, Jumat (16/5/2014).

Evan mengaku, beberapa perkara yang digelar merupakan kasus-kasus dugaan tipikor yang sedang mereka tangani. Walaupun dirinya masih enggan membeberkan kasus-kasus yang ditangani.

"Nanti akan kami informasikan, sebagai bentuk tranparansi kami terhadap masyarakat," katanya.

Evan pun mengaku, belum mau mengungkapkan siapa tersangka yang sudah dibidik oleh kejaksaan terkait beberapa kasus yang digelarnya. Pasalnya, jika diungkap sekarang, akan berimbas pada hilangnya sasaran target yang dibidiknya.

"Nanti akan kami informasikan berdasarkan hasil penyelidikan secara menyeluruh. Siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana, akan dijadikan tersangka," ujarnya.

Evan menjelaskan, pada gelar perkara, tim jaksa penyidik akan dikumpulkan untuk diadakan debat argumen perihal kasus-kasus yang ditangani pihaknya. Satu persatu akan dikupas tuntas, sesuai penilaian dan observasi masing-masing jaksa.

Jika kemudian terendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus-kasus tersebut, bisa saja meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini Kejari Cikarang sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi. Bahkan, lima di antaranya sudah tertandatangani melalui sprindik.

Antara lain adalah kasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Listrik Desa (Lisdes), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Setia Asih, serta Kantor Desa Tamansari.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
26 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved