Disdik DKI belum tindak oknum guru di SDN 06
Rabu, 14 Mei 2014 - 20:48 WIB
Disdik DKI belum tindak oknum guru di SDN 06
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum bersikap terhadap oknum guru yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap siswa SDN 06 Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Disdik berdalih, masih menunggu penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut. Jika hasil penyelidikan polisi rampung baru Disdik akan mengambil tindakan. (Baca: Kasus JIS terulang di SDN 06 Pondok Rangon)
"Kami masih menunggu penyelidikan kepolisian dahulu hasilnya kan belum diketahui, kita juga minta keterangan di lapangan juga belum bisa menyimpulkan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Lasro melanjutkan bahwa keterangan di lapangan seperti pihak keluarga seperti tertutup dan Dinas Pendidikan tidak bisa menekan guru maupun keluarga.
"Jadi untuk lebih jelas ya kita tunggu kepolisian, baru kita bisa memutuskan, tapi saya meminta untuk Kasudin, pengawas, seksi yang terkait untuk terus mengawal masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru di SDN 06 Petang Pondok Rangon, Jakarta Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 11 tahun. Orangtua korban memperkirakan kasus tersebut terjadi pada 30 April 2014.
Disdik berdalih, masih menunggu penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut. Jika hasil penyelidikan polisi rampung baru Disdik akan mengambil tindakan. (Baca: Kasus JIS terulang di SDN 06 Pondok Rangon)
"Kami masih menunggu penyelidikan kepolisian dahulu hasilnya kan belum diketahui, kita juga minta keterangan di lapangan juga belum bisa menyimpulkan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Lasro melanjutkan bahwa keterangan di lapangan seperti pihak keluarga seperti tertutup dan Dinas Pendidikan tidak bisa menekan guru maupun keluarga.
"Jadi untuk lebih jelas ya kita tunggu kepolisian, baru kita bisa memutuskan, tapi saya meminta untuk Kasudin, pengawas, seksi yang terkait untuk terus mengawal masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru di SDN 06 Petang Pondok Rangon, Jakarta Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 11 tahun. Orangtua korban memperkirakan kasus tersebut terjadi pada 30 April 2014.
(ysw)