Syarat JIS jika ingin dibuka kembali

Rabu, 14 Mei 2014 - 09:23 WIB
Syarat JIS jika ingin...
Syarat JIS jika ingin dibuka kembali
A A A
Sindonews.com - Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) bisa dipastikan beroperasi kembali. Asalkan, sekolah bertaraf internasional itu bisa kooperatif dalam menuntaskan kasus kejahatan seksual yang ada di sekolah tersebut.

"Jika JIS ingin membuka PAUD-nya kembali, JIS harus menyelesaijan kasus kejahatan seksual tersebut," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lydia Freyani Hawadi kepada Sindonews, Selasa 13 Mei 2014 malam.

Lydia juga menantang Yayasan JIS, apakah pihaknya berani mentaati tuntutan Kemendikbud agar memecat Kepala Sekolah TK JIS Timothy Carr dan sejumlah guru di sekolah tersebut.

"Masalahnya yayasan JIS berani tidak mengikuti imbauan pemerintah dalam hal ini, Dirjen PAUDNI memecat kepala sekolah, guru kelas dan asisten guru kelas korban?" tanyanya.

Selain itu, kata Lydia, Yayasan JIS harus segera mengurus izin sesuai aturan yang ada di Kemendikbud. Jika hal itu belum bisa dilakukan oleh pihak JIS, katanya, sekolah tersebut belum bisa dibuka.

"Yayasan JIS harus benahi berkas, izin, dan berkas yang kami terima selama penanganan kasus izin JIS ini," katanya.

Meski kasus JIS hingga kini belum bisa dituntaskan, kata Lydia, pihaknya tetap fokus dalam kasus kejahatan seksual yang telah mencoreng dunia pendidikan itu. Selain itu, dia mengakui, ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Dirjen PAUDNI.

"Sebagai dirjen saya fokus melaksanakan tugas pemerintah sebagai pembina, pengawas penyelenggara pendidikan," ujarnya.

Sekadar diketahui, akibat peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan cleaning service terhadap murid TK JIS ditutup oleh pemerintah. Penutupan ini dikarenakan pengoperasian JIS tidak sesuai izin yang ditentukan Kemendikbud.

Penutupan ini direkomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud, sesuai dengan hasil investigasi yang telah dilaporkan ke Ditjen PAUDNI.
(mhd)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
38 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved