2 siswa SMA tertangkap bawa 14,3 kg ganja
A
A
A
Sindonews.com - Dua pelajar SMA di Kota Solo, Jawa Tengah, tertangkap sebagai kurir ganja dengan barang bukti seberat 14,3 kilogram, beberapa minggu setelah ujian nasional.
Keduanya adalah pelajar Kelas 12 yang tengah menunggu hasil kelulusan ujian nasional. Mereka adalah MWS (17), warga Jebres Solo, dan RY (18), warga Banjarsari Solo.
Tersangka MWS ditangkap di kebun kosong, kawasan Banjarsari. Tak lama kemudian, polisi pun membekuk RY di rumahnya. Dari tangan tersangka MWS, polisi mengamankan 13,3 kg ganja, satu handphone BlackBerry, dan kartu ATM BRI. Sedangkan dari RY, polisi mengamankan 1 kg ganja, satu timbangan, handphone Cross, dan satu unit sepeda motor.
Kasus ini terungkap ketika keduanya menerima 20 bungkus ganja dari pelaku B yang kini buron di kawasan Jebres. Kemudian barang disimpan di kebun kosong. Kedua tersangka diperintah B melalui telepon selulernya untuk mengantar barang haram ke beberapa lokasi yang telah ditetapkan.
MWS mengaku, diperintah B untuk mengantar ke beberapa lokasi dan mendapat upah Rp50 ribu. Upah tersebut dibagi dua setiap pengantaran barang. Ternyata, sebelumnya mereka telah mengantar barang tersebut sebanyak tujuh kali.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah, pihaknya sangat prihatin, karena kedua pelaku masih pelajar dan mau saja diperalat oleh bandar narkoba.
Kini, keduanya pelaku masih di mapolresta untuk kepentingan penyidikan dan barang bukti sudah diamankan. Keduanya diancam dengan UU Narkotika.
Keduanya adalah pelajar Kelas 12 yang tengah menunggu hasil kelulusan ujian nasional. Mereka adalah MWS (17), warga Jebres Solo, dan RY (18), warga Banjarsari Solo.
Tersangka MWS ditangkap di kebun kosong, kawasan Banjarsari. Tak lama kemudian, polisi pun membekuk RY di rumahnya. Dari tangan tersangka MWS, polisi mengamankan 13,3 kg ganja, satu handphone BlackBerry, dan kartu ATM BRI. Sedangkan dari RY, polisi mengamankan 1 kg ganja, satu timbangan, handphone Cross, dan satu unit sepeda motor.
Kasus ini terungkap ketika keduanya menerima 20 bungkus ganja dari pelaku B yang kini buron di kawasan Jebres. Kemudian barang disimpan di kebun kosong. Kedua tersangka diperintah B melalui telepon selulernya untuk mengantar barang haram ke beberapa lokasi yang telah ditetapkan.
MWS mengaku, diperintah B untuk mengantar ke beberapa lokasi dan mendapat upah Rp50 ribu. Upah tersebut dibagi dua setiap pengantaran barang. Ternyata, sebelumnya mereka telah mengantar barang tersebut sebanyak tujuh kali.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah, pihaknya sangat prihatin, karena kedua pelaku masih pelajar dan mau saja diperalat oleh bandar narkoba.
Kini, keduanya pelaku masih di mapolresta untuk kepentingan penyidikan dan barang bukti sudah diamankan. Keduanya diancam dengan UU Narkotika.
(san)