Acara bagi-bagi es krim di Surabaya tak kantongi izin

Minggu, 11 Mei 2014 - 19:31 WIB
Acara bagi-bagi es krim...
Acara bagi-bagi es krim di Surabaya tak kantongi izin
A A A
Sindonews.com - Penyelenggaraan acara bagi-bagi es krim wall's gratis ternyata tidak mengantongi izin dari Pemkot Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya, Chalid Buchari dia mengakui menerima surat permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan.

Namun belum memberikan izin karena harus meminta persetujuan dari wali kota. Tapi izin belum diberikan. Sejauh ini, pihaknya masih tengah menghitung berapa kerusakan akibat kegiatan tersebut.

"Belum ada izin, sebab untuk acara ini harus ada rekomendasi dari wali kota," ungkapnya, Minggu (11/5/2014).

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memidakan pihak penyelenggara karena tidak memiliki izin menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Saya akan menempuh jalur hukum. Ini karena, even organizing (EO) tidak memiliki izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.Pidanakan mereka! tuntut dengan pasal pengrusakan lingkungan," kata Risma dengan wajah memerah saat meninjau Taman Bungkul yang rusak, Minggu (11/5/2014).

Sementara itu, Asisten Brand Manager Wall's Ice Cream Kaninia Radiatni membantah, pihaknya tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan.

Dia mengaku sudah mengantongi izin kegiatan dari Pemkot Surabaya. Menurut dia, untuk menyelenggarakan kegiatan itu, pihaknya dibantu EO yang bertugas menyiapkan segala keperluan, termasuk perizinan.

Izin ini sudah disiapkan mengingat kegiatan ini berskala nasional. Acara serupa tidak hanya digelar di Surabaya, tapi di kota-kota besar yang lain.

"Semua sudah disiapkan EO, termasuk izinnya juga, tapi saya nggak tahu izin yang mana, karena banyak sekali izinnya," katanya.

Disisi lain, Kepala Bidang Pertamanan DKP Surabaya, Aswan mengatakan, pihak penyelenggara akan dituntut denda dan diwajibkan mengembalikan kondisi taman seperti semula.

Untuk mengembalikan kondisi seperti semula, pihak penyelenggara diberi waktu paling lama satu bulan setelah sanksi dijatuhkan. Akibat acara ini, kondisi taman rusak parah dan tidak bisa diperbaiki. Satu-satunya cara adalah dengan penanaman ulang.

"Kami akan segera kenakan sanksi denda dan mewajibkan penyelenggara untuk mengembalikan kondisi taman," paparnya.
(sms)
Berita Terkait
Rintis Bisnis dari Garasi,...
Rintis Bisnis dari Garasi, Ini Sosok Pendiri Es Krim Campina Darmo Hadipranoto
Es Krim Pilihan Gen...
Es Krim Pilihan Gen Z, Aice Raih Gold Award di Youth Choice Award 2025
Xiyue Galaxy, Inovasi...
Xiyue Galaxy, Inovasi Terbaru Es Krim yang Sarat Filosofi
Rayakan Ultah Ke-4,...
Rayakan Ultah Ke-4, Velluto Gelato Berbagi Kebahagiaan Melalui Taste of Happiness
Aice Sabet Top Brand...
Aice Sabet Top Brand Award dan Top Brand for Kids Award, Perkuat Posisi Pemimpin Industri Es Krim
Aice Perkenalkan Es...
Aice Perkenalkan Es Krim Ria Ria Kacang Hijau Bersama Wonderful Indonesia, Kombinasi Rasa dan Budaya
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
12 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
28 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
29 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved