Acara bagi-bagi es krim di Surabaya tak kantongi izin

Minggu, 11 Mei 2014 - 19:31 WIB
Acara bagi-bagi es krim di Surabaya tak kantongi izin
Acara bagi-bagi es krim di Surabaya tak kantongi izin
A A A
Sindonews.com - Penyelenggaraan acara bagi-bagi es krim wall's gratis ternyata tidak mengantongi izin dari Pemkot Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya, Chalid Buchari dia mengakui menerima surat permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan.

Namun belum memberikan izin karena harus meminta persetujuan dari wali kota. Tapi izin belum diberikan. Sejauh ini, pihaknya masih tengah menghitung berapa kerusakan akibat kegiatan tersebut.

"Belum ada izin, sebab untuk acara ini harus ada rekomendasi dari wali kota," ungkapnya, Minggu (11/5/2014).

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memidakan pihak penyelenggara karena tidak memiliki izin menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Saya akan menempuh jalur hukum. Ini karena, even organizing (EO) tidak memiliki izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.Pidanakan mereka! tuntut dengan pasal pengrusakan lingkungan," kata Risma dengan wajah memerah saat meninjau Taman Bungkul yang rusak, Minggu (11/5/2014).

Sementara itu, Asisten Brand Manager Wall's Ice Cream Kaninia Radiatni membantah, pihaknya tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan.

Dia mengaku sudah mengantongi izin kegiatan dari Pemkot Surabaya. Menurut dia, untuk menyelenggarakan kegiatan itu, pihaknya dibantu EO yang bertugas menyiapkan segala keperluan, termasuk perizinan.

Izin ini sudah disiapkan mengingat kegiatan ini berskala nasional. Acara serupa tidak hanya digelar di Surabaya, tapi di kota-kota besar yang lain.

"Semua sudah disiapkan EO, termasuk izinnya juga, tapi saya nggak tahu izin yang mana, karena banyak sekali izinnya," katanya.

Disisi lain, Kepala Bidang Pertamanan DKP Surabaya, Aswan mengatakan, pihak penyelenggara akan dituntut denda dan diwajibkan mengembalikan kondisi taman seperti semula.

Untuk mengembalikan kondisi seperti semula, pihak penyelenggara diberi waktu paling lama satu bulan setelah sanksi dijatuhkan. Akibat acara ini, kondisi taman rusak parah dan tidak bisa diperbaiki. Satu-satunya cara adalah dengan penanaman ulang.

"Kami akan segera kenakan sanksi denda dan mewajibkan penyelenggara untuk mengembalikan kondisi taman," paparnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7775 seconds (0.1#10.140)