Jual aset negara, pejabat Pemkot Bogor dibui

Kamis, 08 Mei 2014 - 18:33 WIB
Jual aset negara, pejabat...
Jual aset negara, pejabat Pemkot Bogor dibui
A A A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bogor, Yanyan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang kelas IIA, Bogor, Kamis (8/5/2014) siang.

Yanyan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bogor Selatan dijemput dan dimasukan ke LP Paledang karena menjual aset Pemkot Bogor berupa tanah di Kampung Dekeng Jaya, RT 01/08, Keluruhan Genteng, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Sebelum dimasukan ke dalam LP Yanyan sempat mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis soal penjualan aset Pemkot itu. Ia mengaku hanya menandatangani berkas yang diajukan kelurahan.

"Yang tahu persis masalahnya petugas lapangan di kelurahan, silahkan tanya ke Lurah yang saat itu menjabat," tutur Yanyan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Yudhy Sutoto mengatakan pihaknya sudah lama menetapkan Yanyan sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemkot dan dua karyawan swasta lain.

Para tersangka itu berinisial HS, SB, Z dan YR. HS dan SB merupakan pihak swasta. Sedangkan Z dan YR adalah pejabat Pemkot Bogor.

Menurutnya Yanyan dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Berkas tersangka minggu depan, akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Sekadar diketahui kasus ini terjadi pada 2008 lalu antara pembangunan Perumahan Pakuan Hils yaitu PT Bogor Indah Gemilang dengan dua pejabat Pemkot.

Bancakan duit negara tersebut berupa pencaplokan lahan seluas 1.400 meter persegi dari total tanah Pemkot Bogor seluas 10.000 m2 yang ada di Kampung Dekeng Jaya, RT 01, 02/08, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved