Mucikari dan PSK Dolly diminta buat daftar tuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Para PSK dan mucikari lokalisasi Dolly diminta untuk membuat daftar tuntutan terkait penutupan lokalisasi tersebut. Permintaan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat menemui demo buruh peringatan Mayday.
"Aksi untuk menyampaikan aspirasi tentang rencana penutupan Dolly itu bagus, nanti usulannya akan saya sampaikan ke Pemkot Surabaya, karena pelaksana teknisnya bukan kami," kata Pakde Karwo di Gedung Negara Grahadi, Kamis (1/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam Perda nomer 7 tahun 1999 tentang larangan memanfaatkan bangunan untuk semua jenis praktik prostitusi adalah landasan hukum yang jelas. Perda tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menutup lokalisasi itu.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat meminta agar mucikari dan PSK memberikan list tuntutan itu. Gubernur meminta kepada elemen Dolly untuk membuat surat resmi ke Pemprov Jatim.
"Tadi sudah bertemu dengan perwakilannya meraka meminta terkait penutupan semua elemen diajak bicara. Nah, saya minta mereka untuk membuat surat resmi menuliskan apa saja tuntutan itu satu persatu," ujarnya.
Terkait pencairan dana pembinaan sebesar Rp5 juta akan tetap dicairkan yang terpenting saat ini adalah komunikasi dengan sejumlah pihak. Pakde Karwo memastikan penutupan Dolly akan tetap dilakukan pada tanggal 19 Juni 2014.
"Insya Allah tetap pada tanggal itu. Sejauh ini tetap berkordinasi dengan Pemkot Surabaya yang punya leading sektor," kata Soekarwo.
Penutupan Dolly ini terus menuai kontroversi. Ada pihak-pihak yang menolak penutupan lokalisasi yang konon pernah terbesar se Asia Tenggara.
Alasannya adalah sejumlah masyarakat sekitar lokalisasi masih banyak yang bergantung terhadap keberadaan lokalisasi tersebut. Data terakhir, jumlah PSK di Lokalisasi Dolly dan Jarak sekitar 1.300 orang. Jumlah tersebut turun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 5.000 PSK
"Aksi untuk menyampaikan aspirasi tentang rencana penutupan Dolly itu bagus, nanti usulannya akan saya sampaikan ke Pemkot Surabaya, karena pelaksana teknisnya bukan kami," kata Pakde Karwo di Gedung Negara Grahadi, Kamis (1/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam Perda nomer 7 tahun 1999 tentang larangan memanfaatkan bangunan untuk semua jenis praktik prostitusi adalah landasan hukum yang jelas. Perda tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menutup lokalisasi itu.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat meminta agar mucikari dan PSK memberikan list tuntutan itu. Gubernur meminta kepada elemen Dolly untuk membuat surat resmi ke Pemprov Jatim.
"Tadi sudah bertemu dengan perwakilannya meraka meminta terkait penutupan semua elemen diajak bicara. Nah, saya minta mereka untuk membuat surat resmi menuliskan apa saja tuntutan itu satu persatu," ujarnya.
Terkait pencairan dana pembinaan sebesar Rp5 juta akan tetap dicairkan yang terpenting saat ini adalah komunikasi dengan sejumlah pihak. Pakde Karwo memastikan penutupan Dolly akan tetap dilakukan pada tanggal 19 Juni 2014.
"Insya Allah tetap pada tanggal itu. Sejauh ini tetap berkordinasi dengan Pemkot Surabaya yang punya leading sektor," kata Soekarwo.
Penutupan Dolly ini terus menuai kontroversi. Ada pihak-pihak yang menolak penutupan lokalisasi yang konon pernah terbesar se Asia Tenggara.
Alasannya adalah sejumlah masyarakat sekitar lokalisasi masih banyak yang bergantung terhadap keberadaan lokalisasi tersebut. Data terakhir, jumlah PSK di Lokalisasi Dolly dan Jarak sekitar 1.300 orang. Jumlah tersebut turun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 5.000 PSK
(sms)