Adegan ke-17 Patrik tusuk leher nenek Eti

Rabu, 30 April 2014 - 13:54 WIB
Adegan ke-17 Patrik...
Adegan ke-17 Patrik tusuk leher nenek Eti
A A A
Sindonews.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan seorang nenek Eti Suhaeti (60) oleh cucu tirinya sendiri Arfian alias Patrik (26).

Rekonstruksi yang digelar sejak pukul 9.00 WIB, di rumah korban, di Jalan Cibatu Raya, No.30, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, itu berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari Satuan Dalmas Polrestabes Bandung.

Adegan diawali dengan Patrik yang memarkirkan motornya yang mogok di Supermarket Griya yang berjarak sekira 1 KM dari rumah korban. Selanjutnya Patrik menuju rumah korban dengan ‎naik angkot jurusan Antapani-Ciroyom.

Sesampainya di rumah korban, Patrik yang merupakan cucu tiri korban bertingkah seperti biasanya. Namun secara tiba-tiba, atau pada adegan rekonstruksi ke-10 Patrik memukul kepala kanan korban memakai gelas dengan menggunakan tangan kiri.

Tak sampai di situ, pada adegan ke-12, Patrik membekap korban dengan menggunakan tangannya. Hingga akhirnya pada adegan ke-15, dia melakukan penusukan terhadap korban.

Untuk menghilangkan jejak, Patrik membawa tubuh korban yang sudah tidak berdaya ke dalam kamar mandi belakang. Pada adegan ke-17 terlihat Patrik yang terlihat sangat emosi kembali menusuk leher korban yang sudah tidak berdaya.

Selanjutnya pada adegan ke-20, Patrik terlihat melakukan adegan mengambil sebuah HP yang belakangan diketahui milik korban di meja ruang tengah. Usai melakukan pembunuhan disertai pencurian, Patrik langsung kabur dengan menggunakan angkot yang sama saat dia pertama kali datang.

Selama rekonstruksi berlangsung, Patrik tampak tenang dan lancar memperagakan semua adegan. Bahkan tidak ada mimik tegang di wajah Patrik, melainkan senyum simpul yang selalu terpancar dari wajahnya.

"Total adegan itu ada 26. Mulai dari awalan, eksekusi, dan terakhir melarikan diri," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, Rabu (30/4/2014).

‎Hingga proses rekonstruksi berlangsung, Nugroho memastikan belum ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Sejauh ini, lanjut dia, Patrik melakukan semuanya secara spontan.

"Motifnya masih balas dendam, karena keluarganya diolok-olok oleh korban. Sementara kita masih kenakan Pasal 365 dan 351 KUHP men‎genai curas dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dari pantauan wartawan, proses rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh dua jaksa dari Kejari Bandung. Sementara itu selama proses rekonstruksi warga sekitar memadati sekitar rumah korban, hingga memaksa pihak kepolisian memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)