Jaksa Kejari Sengkang nakali istri terdakwa narkoba

Selasa, 29 April 2014 - 19:11 WIB
Jaksa Kejari Sengkang nakali istri terdakwa narkoba
Jaksa Kejari Sengkang nakali istri terdakwa narkoba
A A A
Sindonews.com - Salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang berinisial AM, dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual, terhadap salah seorang staf honorer Rumah Sakit Umum (RSU) Lamaddukkelleng Sengkang MH (28), di Mapolres Wajo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa tersebut merupakan salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Sengkang. Sedang korban adalah istri pesakitan kasus narkoba yang kasusnya ditangani oleh AM.

"Kasusnya sudah diserahkan ke reskrim untuk ditangani. Tadi kami terima laporannya sekira pukul 13.30 WITA," kata Kepala SPK Polres Wajo Iptu Jamaruddin, kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).

Sementara itu, Kapolres Wajo AKBP Masrur mengatakan, berdasarkan laporan polisi, pada Selasa 28 April 2014, korban mengaku dihubungi pelaku melalui telepon genggam dengan alasan ingin membicarakan kasus suaminya yang sedang ditangani pelaku.

"Korban kemudian mendatangi pelaku yang sudah ada di tempat parkir RSUD Lamaddukkelleng dan disuruh masuk ke mobil. Kemudian pelaku menanyakan bagaimana hubungannya dengan suaminya saat ini," terangnya.

Dilanjutkan dia, di dalam mobil pelaku menggerayangi korban. Tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban keluar dari mobil dan melapor ke atasannya di RSUD.

Selain itu, korban juga bercerita kepada ibunya. Ditemani ibunya, korban kemudian melapor ke unit SPK Polres Wajo.

"Awalnya dia minta nomor ke saya waktu kasus pledoi suami saya. Lalu saya kasi nomor HP. Seminggu setelah kasus suami saya vonis, saya ditelepon untuk ketemu di parkiran rumah sakit," kata korban, ditemui di kantor polisi.

Hingga saat ini, Jaksa AM masih belum bisa dihubungi. Saat dilayangkan pesan singkat pelaku tidak membalas. Begitupun saat ditelepon, pelaku tidak mengangkat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5781 seconds (0.1#10.140)