Guru SD di Kutai Kartanegara semburit 4 siswanya

Sabtu, 26 April 2014 - 06:04 WIB
Guru SD di Kutai Kartanegara...
Guru SD di Kutai Kartanegara semburit 4 siswanya
A A A
Sindonews.com - Perbuatan guru sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berinisial JL (37) terbilang bejat.

Betapa tidak, guru yang seharusnya digugu itu ternyata mencabuli siswanya sendiri yang seluruhnya laki-laki dengan ancaman tidak meluluskan Ujian Nasional (UN).

Tidak sampai di situ, guru ini juga memotret muridnya dalam keadaan bugil dan digunakan sebagai ancaman untuk memuluskan aksi bejatnya. Jika tidak melayani, JL mengancam akan menyebarkan foto bugil muridnya.

Kasubbag Humas Polres Kukar Iptu Yunus Tanjung Padang menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juni 2013 lalu. Saat itu, murid-muridnya sedang bersiap menghadapi UN.

“Muridnya saat itu duduk di Kelas VI dan akan mengikuti UN. JL kemudian mengancam tidak akan meluluskan jika tidak mau mengikuti kemauannya,” kata Yunus, Jumat 25 April 2014.

Perbuatan asusila itu berjalan dengan mulus karena siswa ketakutan tidak diluluskan. JL melakukan aksinya usai pulang sekolah di toilet sekolah, UKS, bahkan di rumah pelaku.

“Awalnya yang melapor itu ada dua korban yang melapor. Namun setelah pengembangan yang kami lakukan, korban jadi empat siswa yang kesemuanya laki-laki,” timpal Yunus.

Perbuatan JL tidak berhenti meski siswa-siswanya telah lulus SD. Meski sudah masuk bangku SMP, JL tetap mengerjai siswanya itu dengan ancaman akan menyebar foto korban yang tanpa busana.

“Perbuatan pelaku terakhir dilakukan sebelum tertangkap dilakukan pada bulan Maret 2014 lalu. Saat itu korban bercerita kepada temannya, dan kemudian temannya itu melapor ke orang tua korban,” tambahnya.

Mendengar anaknya jadi korban asusila, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Muara Kaman. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku langsung diringkus.

“Karena kasus ini bukan kasus biasa, jadi penanganannya dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara. Pelaku kini dalam proses pengembangan penyelidikan dan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Tenggarong,” kata Yunus.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya satu unit laptop dan sebuah handphone. Handphone digunakan untuk memotret dan laptop untuk menyimpan foto korban.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(sms)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
10 menit yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
1 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
1 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
2 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
3 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved