Guru SD di Kutai Kartanegara semburit 4 siswanya
A
A
A
Sindonews.com - Perbuatan guru sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berinisial JL (37) terbilang bejat.
Betapa tidak, guru yang seharusnya digugu itu ternyata mencabuli siswanya sendiri yang seluruhnya laki-laki dengan ancaman tidak meluluskan Ujian Nasional (UN).
Tidak sampai di situ, guru ini juga memotret muridnya dalam keadaan bugil dan digunakan sebagai ancaman untuk memuluskan aksi bejatnya. Jika tidak melayani, JL mengancam akan menyebarkan foto bugil muridnya.
Kasubbag Humas Polres Kukar Iptu Yunus Tanjung Padang menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juni 2013 lalu. Saat itu, murid-muridnya sedang bersiap menghadapi UN.
“Muridnya saat itu duduk di Kelas VI dan akan mengikuti UN. JL kemudian mengancam tidak akan meluluskan jika tidak mau mengikuti kemauannya,” kata Yunus, Jumat 25 April 2014.
Perbuatan asusila itu berjalan dengan mulus karena siswa ketakutan tidak diluluskan. JL melakukan aksinya usai pulang sekolah di toilet sekolah, UKS, bahkan di rumah pelaku.
“Awalnya yang melapor itu ada dua korban yang melapor. Namun setelah pengembangan yang kami lakukan, korban jadi empat siswa yang kesemuanya laki-laki,” timpal Yunus.
Perbuatan JL tidak berhenti meski siswa-siswanya telah lulus SD. Meski sudah masuk bangku SMP, JL tetap mengerjai siswanya itu dengan ancaman akan menyebar foto korban yang tanpa busana.
“Perbuatan pelaku terakhir dilakukan sebelum tertangkap dilakukan pada bulan Maret 2014 lalu. Saat itu korban bercerita kepada temannya, dan kemudian temannya itu melapor ke orang tua korban,” tambahnya.
Mendengar anaknya jadi korban asusila, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Muara Kaman. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku langsung diringkus.
“Karena kasus ini bukan kasus biasa, jadi penanganannya dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara. Pelaku kini dalam proses pengembangan penyelidikan dan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Tenggarong,” kata Yunus.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya satu unit laptop dan sebuah handphone. Handphone digunakan untuk memotret dan laptop untuk menyimpan foto korban.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Betapa tidak, guru yang seharusnya digugu itu ternyata mencabuli siswanya sendiri yang seluruhnya laki-laki dengan ancaman tidak meluluskan Ujian Nasional (UN).
Tidak sampai di situ, guru ini juga memotret muridnya dalam keadaan bugil dan digunakan sebagai ancaman untuk memuluskan aksi bejatnya. Jika tidak melayani, JL mengancam akan menyebarkan foto bugil muridnya.
Kasubbag Humas Polres Kukar Iptu Yunus Tanjung Padang menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juni 2013 lalu. Saat itu, murid-muridnya sedang bersiap menghadapi UN.
“Muridnya saat itu duduk di Kelas VI dan akan mengikuti UN. JL kemudian mengancam tidak akan meluluskan jika tidak mau mengikuti kemauannya,” kata Yunus, Jumat 25 April 2014.
Perbuatan asusila itu berjalan dengan mulus karena siswa ketakutan tidak diluluskan. JL melakukan aksinya usai pulang sekolah di toilet sekolah, UKS, bahkan di rumah pelaku.
“Awalnya yang melapor itu ada dua korban yang melapor. Namun setelah pengembangan yang kami lakukan, korban jadi empat siswa yang kesemuanya laki-laki,” timpal Yunus.
Perbuatan JL tidak berhenti meski siswa-siswanya telah lulus SD. Meski sudah masuk bangku SMP, JL tetap mengerjai siswanya itu dengan ancaman akan menyebar foto korban yang tanpa busana.
“Perbuatan pelaku terakhir dilakukan sebelum tertangkap dilakukan pada bulan Maret 2014 lalu. Saat itu korban bercerita kepada temannya, dan kemudian temannya itu melapor ke orang tua korban,” tambahnya.
Mendengar anaknya jadi korban asusila, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Muara Kaman. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku langsung diringkus.
“Karena kasus ini bukan kasus biasa, jadi penanganannya dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara. Pelaku kini dalam proses pengembangan penyelidikan dan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Tenggarong,” kata Yunus.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya satu unit laptop dan sebuah handphone. Handphone digunakan untuk memotret dan laptop untuk menyimpan foto korban.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(sms)