Waspada air Aqua galon palsu beredar di Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar pemalsuan air mineral merek Aqua kemasanPe galon oleh oknum agen. Pemilik agen DS, saat ini sudah tertangkap.
"Anggota melakukan penggerebegan dirumah sekaligus tempat isi ulang milik DS di Jalan Muara Raya, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, pada Kamis 24 April kemarin jam 18.00 WIB," ujar Kasubid Penmas Humas Polda Jabar AKBP Bachtiar Joko Mujiono, Jumat (25/4/2014).
Saat penangkapan, anggota mendapat barang bukti berupa 96 galon siap jual, 60 galon dalam proses, 266 tutup galon Aqua, dua selang plastik, dan satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry D 8352 CG.
"Galon bekas Aqua dibersihkan sendiri dengan alat pembersih isi ulang. Kemudian diisi dengan air mineral dari Pegunungan Manglayang menggunakan alat isi ulang. Setelah terisi, galon ditutup dengan menggunakan segel asli Aqua. Agar tidak mencurigakan, Aqua palsu dijual dengan harga normal ke toko-toko sekitaran Kota Bandung," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya menduga, ada oknum dari dalam perusahaan Aqua yang terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya segel dan galon Aqua milik DS adalah asli.
Kini DS telah ditahan di ruang tahanan Polda Jabar. Dia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"DS juga kita jerat dengan Pasal 90 dan atau Pasal 91 dan atau Pasal 94 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya.
"Anggota melakukan penggerebegan dirumah sekaligus tempat isi ulang milik DS di Jalan Muara Raya, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, pada Kamis 24 April kemarin jam 18.00 WIB," ujar Kasubid Penmas Humas Polda Jabar AKBP Bachtiar Joko Mujiono, Jumat (25/4/2014).
Saat penangkapan, anggota mendapat barang bukti berupa 96 galon siap jual, 60 galon dalam proses, 266 tutup galon Aqua, dua selang plastik, dan satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry D 8352 CG.
"Galon bekas Aqua dibersihkan sendiri dengan alat pembersih isi ulang. Kemudian diisi dengan air mineral dari Pegunungan Manglayang menggunakan alat isi ulang. Setelah terisi, galon ditutup dengan menggunakan segel asli Aqua. Agar tidak mencurigakan, Aqua palsu dijual dengan harga normal ke toko-toko sekitaran Kota Bandung," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya menduga, ada oknum dari dalam perusahaan Aqua yang terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya segel dan galon Aqua milik DS adalah asli.
Kini DS telah ditahan di ruang tahanan Polda Jabar. Dia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"DS juga kita jerat dengan Pasal 90 dan atau Pasal 91 dan atau Pasal 94 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya.
(san)