Pimpinan DPRD Padang Pariaman jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman sebagai tersangka korupsi.
"Pada Kamis (24/4) kemarin kami telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pimpinan di DPRD Padang Pariaman, satu tersangka adalah pimpinan DPRD sendiri," ujar Kepala Kejari Pariaman, Yulitaria kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).
Ketika didesak, Yulitaria tidak mau menyebutkan nama dari pimpinan DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti kalau dia diperiksa, wartawan pasti akan tahu sendiri," kata Yulitaria.
Untuk melengkapi barang bukti dan memperkuat penyidikan, jaksa penyidik menggeledah kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Sasarannya adalah tindak pidana korupsi uang makan dan minum yang fiktif dari unsur pimpinan DPRD tahun 2010/2011.
Penetapan tersangka diawali dengan penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB kemarin. Tim kejaksaan memeriksa sejumlah ruangan kerja di kantor DPRD Padang Pariaman didampingi pengawalan ketat belasan personel keamanan Polres.
Kegiatan pengggeledahan terpantau lebih terfokus pada ruang kerja bendahara, sekretaris, dan ruangan sejumlah unsur pimpinan, meliputi ruangan ketua dan wakil ketua DPRD.
Sejumlah fasilitas kantor yang diperkirakan dijadikan tempat penyimpanan dokumen kerja, seperti meja, lemari, dan komputer diperiksa secara teliti, termasuk beberapa lemari yang terpaksa dibuka paksa menggunakan linggis karena petugas kantor mengaku tidak memiliki kunci.
Penetapan tersangka dari pimpinan DPRD dilakukan Yulitaria setelah keluarnya hasil audit BPKP, dimana diperkirakan akibat kwitansi fiktif makan minum, negara dirugikan hingga Rp300 juta.
"Pada Kamis (24/4) kemarin kami telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pimpinan di DPRD Padang Pariaman, satu tersangka adalah pimpinan DPRD sendiri," ujar Kepala Kejari Pariaman, Yulitaria kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).
Ketika didesak, Yulitaria tidak mau menyebutkan nama dari pimpinan DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti kalau dia diperiksa, wartawan pasti akan tahu sendiri," kata Yulitaria.
Untuk melengkapi barang bukti dan memperkuat penyidikan, jaksa penyidik menggeledah kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Sasarannya adalah tindak pidana korupsi uang makan dan minum yang fiktif dari unsur pimpinan DPRD tahun 2010/2011.
Penetapan tersangka diawali dengan penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB kemarin. Tim kejaksaan memeriksa sejumlah ruangan kerja di kantor DPRD Padang Pariaman didampingi pengawalan ketat belasan personel keamanan Polres.
Kegiatan pengggeledahan terpantau lebih terfokus pada ruang kerja bendahara, sekretaris, dan ruangan sejumlah unsur pimpinan, meliputi ruangan ketua dan wakil ketua DPRD.
Sejumlah fasilitas kantor yang diperkirakan dijadikan tempat penyimpanan dokumen kerja, seperti meja, lemari, dan komputer diperiksa secara teliti, termasuk beberapa lemari yang terpaksa dibuka paksa menggunakan linggis karena petugas kantor mengaku tidak memiliki kunci.
Penetapan tersangka dari pimpinan DPRD dilakukan Yulitaria setelah keluarnya hasil audit BPKP, dimana diperkirakan akibat kwitansi fiktif makan minum, negara dirugikan hingga Rp300 juta.
(lns)