PN Semarang bebaskan 2 penjambret dari penjara

Rabu, 23 April 2014 - 19:12 WIB
PN Semarang bebaskan...
PN Semarang bebaskan 2 penjambret dari penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang membebaskan dua terdakwa kasus penjambretan Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (26), dari hukuman penjara.

“Menyatakan terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berujung pada meninggalnya seseorang. Untuk itu, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa,” kata Hakim Ketua PN Semarang Abdul Rauf, Rabu (23/4/2014).

Menurut majelis hakim, saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengarah kepada keterlibatan kedua pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor Mio, tas, jaket, dan helm yang dibawa, dinilai tidak cukup kuat.

“Sementara keterangan saksi yang hadir di persidangan juga tidak ada yang bisa mengaitkan terdakwa telah melakukan penjambretan,” imbuhnya.

Menurut keterangan dari keluarga terdakwa, saat kejadian, pada Minggu 7 Oktober 2014, sekira pukul 03.30 WIB, para terdakwa sedang berada di rumah. Terdakwa diketahui dalam kondisi tidur bersama dengan anak-anaknya.

Dasar lain yang digunakan hakim untuk membebaskan terdakwa adalah keterangan saksi. Gita Nur Aulia Putri, anak korban yang ikut dalam kejadian memberikan kesaksian yang tidak bisa memberatkan. Katanya, dia tak bisa melihat pelaku penjambretan, karena dalam keadaan malam.

Saat itu, kata saksi, ciri fisik pelaku kurus dan memakai jaket hitam. Kemudian polisi menangkap terdakwa dua hari kemudian, di rumah masing-masing dengan barang bukti tas yang dijambret ditemukan di samping sungai, namun isinya sudah hilang semua. Namun, terdakwa membantah keterangan itu semua.

“Majelis mempertimbangkan keterangan saksi dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku penjambretan adalah para terdakwa,” papar hakim.

Seperti diberitakan, kasus penjambretan terjadi, pada 7 Oktober 2013, di Jalan Dr. Wahidin, tepatnya di turunan Tanah Putih Semarang. Saat itu korban Rita Mardiati dan putrinya Gita Nur sedang berboncengan menggunakan motor.

Saat tengah berkendara itulah, tiba-tiba dari arah kanan, dua pria yang berboncengan Yamaha Mio J, bernopol H 5390 VF mendekat dan merampas tas, serta menendang korban hingga jatuh.

Korban Rita meninggal. Sedangkan putrinya mengalami luka-luka. Tidak lama kemudian, Kuat dan Boma tertangkap dan diperiksa penyidik, pada 10 Oktober 2013.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik polisi yang menangkapnya. Mereka mengaku dipaksa untuk mengakui dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan kedua terdakwa ini membuat dua penyidik dari Mapolsek Gajahmungkur yang menangani kasus itu dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Ganjar Muhammad Alwi (30) dan Lutfi Alif (27).

Saat itu, kedua saksi dari penyidik Mapolsek Gajahmungkur tersebut mengatakan jika penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur, dan tersangka dengan suka rela menjawab pertanyaan penyidik.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.24)