600 gram sabu & 5.000 ekstasi dari Diskotik Stadium

Senin, 21 April 2014 - 17:58 WIB
600 gram sabu & 5.000...
600 gram sabu & 5.000 ekstasi dari Diskotik Stadium
A A A
Sindonews.com - Dalam kurun waktu 20 hari belakangan ini, Polres Jakarta Barat, berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi dan ratusan gram narkoba jenis sabu.

Sejumlah narkoba itu didapat dari dari operasi yang dilakukan sejak 1-20 April di sejumlah tempat hiburan yang ada di wilayah hukumnya.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari razia itu, sedikitnya 10 tersangka diamankan. Kemudian, 653 gram narkotika jenis sabu, 6.750 butir ekstasi, 850 butir happy five, 2,7 gram heroin, 11 gram serbuk coklat, tiga buah timbangan, dan uang tunai sebesar Rp275 juta hasil penjualan narkoba.

"Tangkapan paling besar dari tempat hiburan, salah satunya di Diskotik Stadium yakni sebanyak 600 gram sabu dan 5.000 butir ekstasi serta uang tunai Rp275 Juta dari dua tersangka Emon dan Maya," katanya di Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dia menerangkan, sistem penangkapan di tempat hiburan kali ini berbeda dari sebelumnya, sehingga penangkapan lebih banyak dan lebih efektif serta tidak mengganggu kegiatan ekonomi tempat hiburan.

Sebelumnya penangkapan dilakukan dengan penggerebekan, sedangkan saat ini penangkapan dilakukan dengan pengintaian terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut Rikwanto, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pekerja sekaligus pemilik hiburan dengan tujuan agar tidak ikut dalam peredaran narkoba.

"Operasi ini akan terus dilaksanakan untuk memutus peredaran narkoba di tempat hiburan," jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba di sejumlah tempat hiburan malam tidak terkait dengan manajemen tempat hiburan malam. Sebab, mereka statusnya bukanlah karyawan, melainkan hanyalah pengunjung.

"Kami masih mengembangkan untuk memanggil pemilik tempat hiburan apakah ada keterkaitan atau tidak. Intinya penangkapan tempat hiburan ini untuk menciptakan hiburan sehat tanpa narkoba," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Gembong, pada operasi rahasia terakhir pada 18 April berhasil, pihaknya mengendus keberadaan pengedar narkoba spesialis hiburan malam di Seven Eleven Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan dua pengedar Nahudin alias Wiro (40), dan Marta Jaya alias Gatot (40), polisi menyita 1.099 butir ekstasi.

"Mereka semua dikenakan Pasal 114 dan 112 UU no.35 tahun 2009, diancam 5-20 tahun penjara. Mereka dikendalikan oleh pihak tertentu yang saat ini masuk dalam penyelidikan," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
4 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
24 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved