Nonton PSIS Semarang, Slamet Riyadi bawa miras & pisau

Rabu, 16 April 2014 - 18:17 WIB
Nonton PSIS Semarang,...
Nonton PSIS Semarang, Slamet Riyadi bawa miras & pisau
A A A
Sindonews.com - Seorang suporter PSIS Semarang ditangkap petugas kepolisian, jelang laga PSIS Semarang vs Persipur Purwodadi. Dia ditangkap karena membawa pisau dan sebotol minuman keras jenis congyang, Selasa 15 April 2014.

Pria yang diketahui bernama Slamet Riyadi (27), warga Kalibaru Kecamatan Semarang Utara tersebut ditangkap saat hendak masuk ke dalam stadion. Kemudian, dirinya digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Slamet mengaku membawa pisau untuk jaga-jaga. Sebab, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan di Kota Semarang itu selalu berangkat sendiri saat menonton pertandingan PSIS.

“Buat jaga-jaga kalau ada keributan. Soalnya saya selalu datang menonton sendirian, tidak bersama teman-teman lainnya,” kata Slamet, kepada wartawan, Rabu (16/4/2014).

Sementara mengenai minuman kerasnya, Slamet mengatakan membeli sebelum berangkat ke Stadion Jatidiri Semarang. Rencananya, minuman itu akan diminumnya saat berada di dalam stadion.

“Mau diminum di dalam (Stadion), sebelum berangkat juga sudah minum ciu dulu,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, Slamet ditangkap sebelum memasuki stadion Jatidiri. Dia ditangkap karena menyimpan pisau dan miras di dalam jaketnya.

“Sebelum masuk memang setiap supporter diperiksa, saat pelaku ini masuk, kami menemukan sebotol miras di dalam jaketnya. Setelah diperiksa lagi, ternyata dia juga membawa pisau,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, petugas langsung mengamankan Slamet dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya itu, Slamet yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut langsung diamankan. Dia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dirinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga:
Jatuh dari truk, suporter PSIS Semarang tewas
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)