Patrik tega bunuh nenek tiri lantaran kakeknya dihina
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Etty Rohaety (60) di rumahnya Jalan Cibatu Raya No 33, RT 1 RW 2, Kelurahan Antapan Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada 16 Januari 2014 lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, selain mengungkap kasus tersebut pihaknya pun telah mengamankan seorang pelaku AL alias AR alias Patrik (26) yang tak lain adalah cucu tiri korban.
“Motifnya AL ini sakit hati karena kakeknya sering dihina oleh korban,” jelas Nugroho di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/4/2014).
Nugroho mengungkapkan, saat kejadian Patrik tengah bertamu di rumah korban. Namun, disaat itu korban tiba-tiba melontarkan kata-kata yang dianggap oleh Patrik menyakiti hatinya.
Tak terima dengan perkataan korban, Patrik pun naik pitam dan langsung memukul korban dengan gelas ke arah pelips kanan hingga akhirnya tersungkur.
“Kemudian korban dibungkam mulutnya dengan tangan. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan AL,” katanya.
Terdesak dengan keadaan, Patrik pun langsung berlari kearah dapur dan mengambil sebilah pisau. Tak berselang lama, Patrik pun langsung menghampiri korban yang masih tersungkur dan langsung melakukan penusukan ke arah perut korban.
Selanjutnya, korban langsung diseret menuju kamar mandi oleh Patrik. Dan ditempat itu Patrik lagi-lagi menusukan pisau ke arah leher korban hingga akhirnya tewas.
“Setelah korban tewas, AL langsung mengambil beberapa barang berharga seperti perhiasan, uang, dan HP korban. Setelah itu, dia langsung kabur. Dan akhirnya tertangkap pada hari Minggu 13 April 2014,” paparnya.
Sementara itu, Patrik mengaku naik pitam lantaran kakeknya yang telah menikah dengan korban selama 36 tahun terakhir dihina dengan kata-kata yang menyakitkan.
“Saya memang awalnya mau bertamu. Tapi pas itu korban ngejelek-jelekin kakek saya, katanya kakek saya cuma numpang disini seperti pembantu,” ujar Patrik yang sebelumnya bekerja sebagai satpam di Hotel Panghegar, Kota Bandung.
Kini, Patrik sudah ditahan di Ruang Tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga :
AR habisi nenek tirinya dengan 6 tusukan
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, selain mengungkap kasus tersebut pihaknya pun telah mengamankan seorang pelaku AL alias AR alias Patrik (26) yang tak lain adalah cucu tiri korban.
“Motifnya AL ini sakit hati karena kakeknya sering dihina oleh korban,” jelas Nugroho di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/4/2014).
Nugroho mengungkapkan, saat kejadian Patrik tengah bertamu di rumah korban. Namun, disaat itu korban tiba-tiba melontarkan kata-kata yang dianggap oleh Patrik menyakiti hatinya.
Tak terima dengan perkataan korban, Patrik pun naik pitam dan langsung memukul korban dengan gelas ke arah pelips kanan hingga akhirnya tersungkur.
“Kemudian korban dibungkam mulutnya dengan tangan. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan AL,” katanya.
Terdesak dengan keadaan, Patrik pun langsung berlari kearah dapur dan mengambil sebilah pisau. Tak berselang lama, Patrik pun langsung menghampiri korban yang masih tersungkur dan langsung melakukan penusukan ke arah perut korban.
Selanjutnya, korban langsung diseret menuju kamar mandi oleh Patrik. Dan ditempat itu Patrik lagi-lagi menusukan pisau ke arah leher korban hingga akhirnya tewas.
“Setelah korban tewas, AL langsung mengambil beberapa barang berharga seperti perhiasan, uang, dan HP korban. Setelah itu, dia langsung kabur. Dan akhirnya tertangkap pada hari Minggu 13 April 2014,” paparnya.
Sementara itu, Patrik mengaku naik pitam lantaran kakeknya yang telah menikah dengan korban selama 36 tahun terakhir dihina dengan kata-kata yang menyakitkan.
“Saya memang awalnya mau bertamu. Tapi pas itu korban ngejelek-jelekin kakek saya, katanya kakek saya cuma numpang disini seperti pembantu,” ujar Patrik yang sebelumnya bekerja sebagai satpam di Hotel Panghegar, Kota Bandung.
Kini, Patrik sudah ditahan di Ruang Tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga :
AR habisi nenek tirinya dengan 6 tusukan
(sms)