Besok, rekonstruksi pembunuhan preman Terminal Giwangan digelar
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta bakal menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan preman di Terminal Giwangan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang dilakukan oleh dua orang pengamen. Rencananya, rekonstruksi akan digelar besok, Selasa 15 April 2014.
"Sesuai rencana, rekonstruksi akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB, di pintu keluar bus Terminal Giwangan, Yogyakarta," ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Haryanta, Senin (14/4/2014).
Rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Setelah selesai atau P-21, kedua tersangka bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta untuk menjalani persidangan.
"Nanti kalau sudah P-21, tugas polisi sebagai penyidik sudah selesai," bebernya.
Kedua pengamen yang statusnya tersangka itu berinisial BH alias Sempel alias Gondrong (28), asal Pasuruan, Jawa Timur, dan inisial DV alias Davit (23) asal Pleret, Bantul, DIY.
Sebagaimana diketahui, dua pengamen ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya, lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Terlebih, keduanya membawa senjata tajam jenis pedang dan belati.
"Anggota saya tidak ingin mengambil risiko, karena kedua pelaku ini sangat berbahaya. Mereka sudah melakukan pembunuhan secara brutal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso kepada wartawan, Senin 17 Maret 2014.
Dari tangan mereka, polisi menyita pedang sepanjang 55 cm beserta sarungnya, satu belati alumunium sepanjang 19 cm, dan satu unit motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 2988 FF.
Penangkapan kedua pengamen itu dilakukan Minggu sore, 16 Maret 2014, di daerah Rawa Jombor, Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Dalam melakukan pembunuhan, pelaku dikenal sangat brutal.
"Korban yang meninggal ada 22 tusukan, serta satu sabetan. Sedangkan yang mengalami luka berat ada lima tusukan, serta satu sabetan sajam," terangnya.
Kedua tersangka nekat membunuh, karena sakit hati dengan korban. Selain itu, mereka berebut lahan mengamen di kawasan terminal. "Motifnya pelaku sakit hati, mereka berebut lahan pengamen di terminal," tegasnya.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat hingga korban meninggal.
"Ya, pasal pembunuhan berencana, karena senjata tajam yang dibawa memang dibawa dari rumah untuk menghabisi korban," jelasnya.
Korban Agus Nugroho, dikenal sebagai preman di Terminal Giwangan, Yogyakarta. Dia tewas mengenaskan setelah sekujur tubuhnya penuh luka tusukan. Rekannya Joko juga mendapatkan lima luka tusuk. Namun berhasil kabur melarikan diri. Dari keterangan Joko, polisi mengamankan kedua pelaku.
"Sesuai rencana, rekonstruksi akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB, di pintu keluar bus Terminal Giwangan, Yogyakarta," ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Haryanta, Senin (14/4/2014).
Rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Setelah selesai atau P-21, kedua tersangka bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta untuk menjalani persidangan.
"Nanti kalau sudah P-21, tugas polisi sebagai penyidik sudah selesai," bebernya.
Kedua pengamen yang statusnya tersangka itu berinisial BH alias Sempel alias Gondrong (28), asal Pasuruan, Jawa Timur, dan inisial DV alias Davit (23) asal Pleret, Bantul, DIY.
Sebagaimana diketahui, dua pengamen ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya, lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Terlebih, keduanya membawa senjata tajam jenis pedang dan belati.
"Anggota saya tidak ingin mengambil risiko, karena kedua pelaku ini sangat berbahaya. Mereka sudah melakukan pembunuhan secara brutal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso kepada wartawan, Senin 17 Maret 2014.
Dari tangan mereka, polisi menyita pedang sepanjang 55 cm beserta sarungnya, satu belati alumunium sepanjang 19 cm, dan satu unit motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB 2988 FF.
Penangkapan kedua pengamen itu dilakukan Minggu sore, 16 Maret 2014, di daerah Rawa Jombor, Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Dalam melakukan pembunuhan, pelaku dikenal sangat brutal.
"Korban yang meninggal ada 22 tusukan, serta satu sabetan. Sedangkan yang mengalami luka berat ada lima tusukan, serta satu sabetan sajam," terangnya.
Kedua tersangka nekat membunuh, karena sakit hati dengan korban. Selain itu, mereka berebut lahan mengamen di kawasan terminal. "Motifnya pelaku sakit hati, mereka berebut lahan pengamen di terminal," tegasnya.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat hingga korban meninggal.
"Ya, pasal pembunuhan berencana, karena senjata tajam yang dibawa memang dibawa dari rumah untuk menghabisi korban," jelasnya.
Korban Agus Nugroho, dikenal sebagai preman di Terminal Giwangan, Yogyakarta. Dia tewas mengenaskan setelah sekujur tubuhnya penuh luka tusukan. Rekannya Joko juga mendapatkan lima luka tusuk. Namun berhasil kabur melarikan diri. Dari keterangan Joko, polisi mengamankan kedua pelaku.
(san)