JPU keukeh hukuman mati pembunuh 2 balita di Semarang
Jum'at, 11 April 2014 - 00:01 WIB
JPU keukeh hukuman mati pembunuh 2 balita di Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis dua pelaku perampokan dan pembunuhan dua balita di Kramas Tembalang Semarang.
Dalam materi banding tersebut, jaksa tetap menginginkan pembunuh Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2,5) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1) itu dihukum mati. Jaksa menilai vonis seumur hidup kepada dua pelaku yakni Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) terlalu ringan.
"Kami menyatakan banding karena kami menilai vonis hakim masih ringan dan tidak sesuai keadilan," kata Farida SH, jaksa pada Kejari Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Farida menambahkan, keputusan banding jaksa tersebut dilayangkan bukan karena permintaan keluarga korban. Melainkan, murni karena menilai putusan hakim jauh dari rasa keadilan. "Tidak ada permintaan. Keluarga pasti pengen. Dari awal kan dianggap hutang nyawa minta dibayar nyawa. Tapi tidak semata-mata karena itu," imbuhnya.
Farida menuturkan, jaksa hanya sebatas menyatakan banding. Dalam waktu dekat, memori banding tersebut akan segera didaftarkan.
"Akan kami daftarkan memori banding itu setelah petikan putusan atas kasus tersebut diterima. Sampai sekarang belum kami terima dari PN Semarang, kami sudah meminta namun belum diberikan," pungkasnya.
Di lain sisi, kuasa hukum kedua terdakwa, Nugroho Budiantoro saat dikonfirmasi mengaku, mengetahui adanya pernyataan banding yang disampaikan jaksa. "Kami memang sudah mendengar jika Jaksa menyatakan banding. Untuk itu, kami tetap akan membuat kontra banding," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) dua perampok yang membunuh dua balita anak keluarga Sugeng Wiyono, warga Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang, lolos dari tuntutan hukuman mati.
Oleh majelis hakim, keduanya divonis berbeda, yakni seumur hidup untuk Ahmad Musa dan 20 tahun untuk Abdur Rohman. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.
Hal itulah yang membuat kedua orang tua balita yang menjadi korban kecewa dan berharap jaksa mengajukan banding. Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 365
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Dalam materi banding tersebut, jaksa tetap menginginkan pembunuh Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2,5) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1) itu dihukum mati. Jaksa menilai vonis seumur hidup kepada dua pelaku yakni Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) terlalu ringan.
"Kami menyatakan banding karena kami menilai vonis hakim masih ringan dan tidak sesuai keadilan," kata Farida SH, jaksa pada Kejari Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Farida menambahkan, keputusan banding jaksa tersebut dilayangkan bukan karena permintaan keluarga korban. Melainkan, murni karena menilai putusan hakim jauh dari rasa keadilan. "Tidak ada permintaan. Keluarga pasti pengen. Dari awal kan dianggap hutang nyawa minta dibayar nyawa. Tapi tidak semata-mata karena itu," imbuhnya.
Farida menuturkan, jaksa hanya sebatas menyatakan banding. Dalam waktu dekat, memori banding tersebut akan segera didaftarkan.
"Akan kami daftarkan memori banding itu setelah petikan putusan atas kasus tersebut diterima. Sampai sekarang belum kami terima dari PN Semarang, kami sudah meminta namun belum diberikan," pungkasnya.
Di lain sisi, kuasa hukum kedua terdakwa, Nugroho Budiantoro saat dikonfirmasi mengaku, mengetahui adanya pernyataan banding yang disampaikan jaksa. "Kami memang sudah mendengar jika Jaksa menyatakan banding. Untuk itu, kami tetap akan membuat kontra banding," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) dua perampok yang membunuh dua balita anak keluarga Sugeng Wiyono, warga Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang, lolos dari tuntutan hukuman mati.
Oleh majelis hakim, keduanya divonis berbeda, yakni seumur hidup untuk Ahmad Musa dan 20 tahun untuk Abdur Rohman. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.
Hal itulah yang membuat kedua orang tua balita yang menjadi korban kecewa dan berharap jaksa mengajukan banding. Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 365
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
(lns)