Ditahan 6 jam, pengguna putau sakau di sel
Kamis, 10 April 2014 - 19:08 WIB
Ditahan 6 jam, pengguna putau sakau di sel
A
A
A
Sindonews.com - Panti rehabilitasi tak membuat Ris (34), terlepas dari jerat narkoba. Sebab, setelah tiga bulan keluar dari Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), di Lido Sukabumi, RIS kembali menggunakan narkoba jenis putau.
Akibat pengguna aktif putau, Ris kerap berbuat tindakan kriminal seperti mencuri. Ris ketangkap saat mencuri spion mobil Nissan Serena di area Parkir Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan itu berawal dari anggotanya yang sedang melakukan patroli keliling di wilayah tersebut. Namun, prilaku pelaku yang mengendap-endap membuat petugas curiga dan menangkapnya.
Saat digeledah, kata dia, petugas menemukan dua spion mobil yang berbeda di dalam tas yang dibawa pelaku. Atas dasar itu petugas menahan pelaku yang merupakan warga Cilincing, Jakarat Utara.
"Kita lakukan penahanan lantaran ada barang bukti," kata Shinto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Selang enam jam setelah ditahan, kata Shinto, Ris sakau di dalam sel karena tak bisa menggunakan putau. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sudah ada aturannya.
"Pelaku sempat histeris, namun tidak lama setelahnya bisa diam," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, kata Shinto, Ris dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancama penjara selama tujuh tahun. "Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363," ujarnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, saat ditangkap petugas tidak menemukan narkoba di tubuh RIS. Namun, dari penampilannya bisa dipastikan bahwa RIS merupakan pengguna aktif. Ini dikuatkan dengan banyaknya bekas suntikan di kedua lengan RIS.
"Karena tidak ada barang bukti narkoba, sehingga hanya ada pemberkasan perihal pencurian yang dilakukannya," tutupnya.
Akibat pengguna aktif putau, Ris kerap berbuat tindakan kriminal seperti mencuri. Ris ketangkap saat mencuri spion mobil Nissan Serena di area Parkir Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan itu berawal dari anggotanya yang sedang melakukan patroli keliling di wilayah tersebut. Namun, prilaku pelaku yang mengendap-endap membuat petugas curiga dan menangkapnya.
Saat digeledah, kata dia, petugas menemukan dua spion mobil yang berbeda di dalam tas yang dibawa pelaku. Atas dasar itu petugas menahan pelaku yang merupakan warga Cilincing, Jakarat Utara.
"Kita lakukan penahanan lantaran ada barang bukti," kata Shinto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Selang enam jam setelah ditahan, kata Shinto, Ris sakau di dalam sel karena tak bisa menggunakan putau. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sudah ada aturannya.
"Pelaku sempat histeris, namun tidak lama setelahnya bisa diam," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, kata Shinto, Ris dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancama penjara selama tujuh tahun. "Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363," ujarnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, saat ditangkap petugas tidak menemukan narkoba di tubuh RIS. Namun, dari penampilannya bisa dipastikan bahwa RIS merupakan pengguna aktif. Ini dikuatkan dengan banyaknya bekas suntikan di kedua lengan RIS.
"Karena tidak ada barang bukti narkoba, sehingga hanya ada pemberkasan perihal pencurian yang dilakukannya," tutupnya.
(mhd)