Sunat dana hibah, Ketua PGM KBB di penjara 5 tahun

Kamis, 10 April 2014 - 14:27 WIB
Sunat dana hibah, Ketua PGM KBB di penjara 5 tahun
Sunat dana hibah, Ketua PGM KBB di penjara 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ketua Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Satja Atmaja, karena menyunat dana hibah pembangunan ruang kelas baru tahun anggaran 2012.

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dan subsider kurungan tiga bulan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir. Putusan pengadilan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Javerson Sinaga.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Endang Soemarli mengatakan, kasus yang menjerat kliennya tersebut berawal saat adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada tahun 2012 sebesar Rp2,1 miliar.

Dalam program itu, terdapat 30 madrasah (sekolah) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menerima bantuan. Kasus yang menjerat Satja sendiri, berawal dari adanya uang bantuan yang masuk kepada dirinya hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp350 juta.

"Uang tersebut masuk ke kantong Satja sebagai imbalan atas jasa terdakwa yang mengkoordinir proposal dari 30 madrasah tersebut. Dia (terdakwa) menerima uang dari sekolah yang mendapat bantuan. Uang yang diterima dari sekolah variatif, ada yang Rp2 juta, lima juta hingga belasan juta,” jelas dia.

Lebih jauh, dia membantah kliennya melakukan pemaksaan kepada kepala Madrasah yang menerima bantuan dari pemprov. Hal itu terlihat dari jumlah uang yang diberikan pihak Madrasah tidak sama. “Fakta dalam persidangan, para saksi mengaku terpaksa. Tapi, itu dianggap memaksa, oleh majelis,” jelas dia.

Dia menambahkan, dalam persidangan dengan agenda putusan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa yang juga kepala salah satu MI di Batujajar, melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Oleh karena itu, pihaknya akan menindak-lanjuti pernyataan hakim itu.

“Klien kami dijerat Pasal 12 huruf 2 UU Tipikor dan divonis lima tahun penjara. Tapi yang harus digaris bawahi, hakim menyebutkan bersama-sama. Ini yang akan kami tindaklanjuti. Kami akan sampaikan ini kepada Ombudsman dan Kejaksaan. Selain itu, dana tersebut cair di akhir tahun anggaran setelah tutup buku,” tegasnya.

Namun demikian, tindak lanjut tersebut kembali kepada kliennya. Jika klienya menghendaki, maka pihaknya akan segera menindak-lanjuti pernyataan hakim dalam sidang putusan tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9898 seconds (0.1#10.140)