Rampok 19 minimarket, 2 pemuda ditangkap

Minggu, 06 April 2014 - 16:09 WIB
Rampok 19 minimarket, 2 pemuda ditangkap
Rampok 19 minimarket, 2 pemuda ditangkap
A A A
Sindonews.com - Unit Reskrim Polsekta Lengkong berhasil menangkap dua pelaku perampokan di 19 minimarket yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Kapolsekta Lengkong, Kompol Gotam Hidaya, mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap dari hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru.

"Dua tersangka ini Vicky dan Dani adalah hasil pengembangan dari penangkapan kita sebelumnya yang berjumlah tiga orang. Sekarang kita masih memburu dua DPO lainnya, A dan R," jelasnya di Mapolsekta Lengkong, Minggu (6/4/2014).

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan bekerja secara berkelompok antara 2 hingga 4 orang. Dalam aksinya, kelompok tersebut berbagi peran mulai dari pengintai, joki, hingga eksekutor.

Dalam kasus ini Vicky dan Dani sama-sama bertugas sebagai eksekutor. Bahkan Vicky memiliki tugas tambahan yakni sebagai orang yang menyekap pegawai mini market.

"Mereka ini selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya. Setelah korbannya bisa ditangani, barulah mereka beraksi mengambil barang-barang dan uang," ujarnya.

Dari penyelidikan sementara, kedua tersangka telah terbukti melakukan aksi perampokan di 19 mini market. Hal itu dibuktikan dari sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV.

Namun aksi keduanya kini harus berakhir saat anggota kepolisian mengendus dan membuntuti keduanya saat akan beraksi.

"Pas akan beraksi di Lengkong Besar, kita langsung sergap keduanya," timpal Kanitreskrim Polsekta Lengkong, AKP Sunarya Ishak.

Ditempat yang sama Vicky mengaku sebelum melakukan aksinya selalu menenggak minuman keras bersama teman-temannya. Dalam beraksi, Vicky selalu berbekal tali untuk mengikat korbannya.

"Paling yang diambil itu uang kasir, uang brankas, sama rokok. Tapi karena rokoknya buat sendiri, jadi milih yang rokok mild. Sekali beraksi paling besar saya pernah dapat Rp6 juta, uangnya paling buat mabuk-mabukan lagi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor matic dan sebilah pisau lipat yang biasa digunakan saat beraksi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6040 seconds (0.1#10.140)