Pelanggaran ini yang bikin Jokowi dipanggil Bekasi
Rabu, 02 April 2014 - 02:35 WIB
Pelanggaran ini yang bikin Jokowi dipanggil Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pelanggaran dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
Menurut Anggota Komisi A, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk mengklarifikasi sejumlah kesalahan yang dilakukan terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Ia menjelaskan, pelanggaran tentang jam operasional armada sampah DKI Jakarta, yang terdapat di pasal 7 perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPA sampah menjadi TPST Bantar Gebang.
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa armada sampah yang digunakan sudah tertutup semua, sehingga air lindi dan sampah tak berjatuhan di jalan.
"Temuan dan laporan dari masyarakat, armada yang digunakan belum layak dan masih banyak menggunakan kendaraan truk terbuka," katanya di kantornya, Selasa (1/4/2014).
Selain itu, kata dia, pasal 4 tentang typing fee. Ariyanto menganggap pemberiannya tak sesuai dengan isi kerjasama tersebut. Menurutnya, DKI Jakarta saat ini memberikan Typing Fee langsung kepada pihak pengelola.
Kemudian 20 persennya dibagikan kepada masyarakat penerima uang bau di tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang yang mana diantaranta di Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
Semestinya, DKI Jakarta transfer dana tersebut langsung ke kas daerah Kota Bekasi, bukan melalui swasta atau pihak ke tiga.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membagikan kepada penerima uang bau tersebut. Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, keterangan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dibutuhkan untuk mengklarifikasi.
Baca juga:
Bekasi usir truk sampah Jakarta
Truk sampah DKI diusir, Ahok sebut wajar
Pengelolaan TPST bermasalah, Bekasi panggil Jokowi
Menurut Anggota Komisi A, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk mengklarifikasi sejumlah kesalahan yang dilakukan terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Ia menjelaskan, pelanggaran tentang jam operasional armada sampah DKI Jakarta, yang terdapat di pasal 7 perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPA sampah menjadi TPST Bantar Gebang.
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa armada sampah yang digunakan sudah tertutup semua, sehingga air lindi dan sampah tak berjatuhan di jalan.
"Temuan dan laporan dari masyarakat, armada yang digunakan belum layak dan masih banyak menggunakan kendaraan truk terbuka," katanya di kantornya, Selasa (1/4/2014).
Selain itu, kata dia, pasal 4 tentang typing fee. Ariyanto menganggap pemberiannya tak sesuai dengan isi kerjasama tersebut. Menurutnya, DKI Jakarta saat ini memberikan Typing Fee langsung kepada pihak pengelola.
Kemudian 20 persennya dibagikan kepada masyarakat penerima uang bau di tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang yang mana diantaranta di Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
Semestinya, DKI Jakarta transfer dana tersebut langsung ke kas daerah Kota Bekasi, bukan melalui swasta atau pihak ke tiga.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membagikan kepada penerima uang bau tersebut. Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, keterangan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dibutuhkan untuk mengklarifikasi.
Baca juga:
Bekasi usir truk sampah Jakarta
Truk sampah DKI diusir, Ahok sebut wajar
Pengelolaan TPST bermasalah, Bekasi panggil Jokowi
(ysw)