Mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo bisa jadi tersangka
Jum'at, 28 Maret 2014 - 18:44 WIB
Mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo bisa jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo terancam jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jateng periode 2011-2012 sebesar Rp 14,5 miliar kepada Yayasan Sam Poo Kong.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi mengatakan, dugaan Bibit terlibat dalam pemberian dana hiba itu cukup kuat.
"Dalam kasus itu, mantan gubernur selaku perwakilan pemerintah provinsi Jateng sudah diperiksa. Mengenai keterlibatannya, bisa jadi dia ikut terlibat. Tergantung, dan sangat mungkin (menjadi tersangka). Tergantung dari hasil penyidikan," jelas Masyhudi, Jumat (28/3/2014).
Masyhudi menambahkan, kapasitas Bibit Waluyo atas kasus tersebut adalah selaku perekomendasi pemberian bantuan hibah. Saat itu, Bibit menandatangani perjanjian pemberian dan pencairan dan hibah dua tahun berturut-turut sebesar total Rp14,5 miliar kepada Yayasan Sam Poo Kong.
"Saat itu yang tanda tangan kan gubernur (Bibit Waluyo), jadi dia dipastikan tahu mengenai hal itu. Tergantung perannya nanti seperti apa, yang jelas ini masih diproses," imbuhnya.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan, sesuai ketentuan, satu lembaga tak bisa menerima dana bantuan hibah dua kali berturut-turut.
Menurutnya, hal itu membuktikan jika secara prosedur saja penyaluran dana hibah itu sudah menyalahi aturan.
"Dalam Permendagri, satu lembaga tidak boleh terus menerus atau berturut turut menerima dana hibah. Secara prosedur saja itu sudah salah, sudah korupsi. Kami meminta Kejati juga memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Pemprov Jateng, yang diduga terlibat," kata Eko.
Untuk diketahui, Mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jateng pada Selasa (25/3). Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Hadi Prabowo.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Tutuk Kurniawan, Ketua Yayasan Sam Poo Kong. Pemeriksaan dilakukan terkait pemberian bantuan pemerintah yang diduga tidak sesuai NPHD. Keduanya, diketahui bertindak mewakili pemerintah yang menandatangi NPHD tersebut.
Kejati menetapkan Tutuk Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah kepada Kelenteng Sam Poo Kong. Hibah Pemprov Jateng terjadi dua tahap pada tahun 2011/2012 sebesar Rp4,5 miliar dan Rp10 miliar.
Berdasar alat bukti, Tutuk diduga menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai NPHD, dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah fiktif. Tersangka menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sebesar Rp3,5 M dengan ditransfer ke rekening perusahaan dan pribadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi mengatakan, dugaan Bibit terlibat dalam pemberian dana hiba itu cukup kuat.
"Dalam kasus itu, mantan gubernur selaku perwakilan pemerintah provinsi Jateng sudah diperiksa. Mengenai keterlibatannya, bisa jadi dia ikut terlibat. Tergantung, dan sangat mungkin (menjadi tersangka). Tergantung dari hasil penyidikan," jelas Masyhudi, Jumat (28/3/2014).
Masyhudi menambahkan, kapasitas Bibit Waluyo atas kasus tersebut adalah selaku perekomendasi pemberian bantuan hibah. Saat itu, Bibit menandatangani perjanjian pemberian dan pencairan dan hibah dua tahun berturut-turut sebesar total Rp14,5 miliar kepada Yayasan Sam Poo Kong.
"Saat itu yang tanda tangan kan gubernur (Bibit Waluyo), jadi dia dipastikan tahu mengenai hal itu. Tergantung perannya nanti seperti apa, yang jelas ini masih diproses," imbuhnya.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan, sesuai ketentuan, satu lembaga tak bisa menerima dana bantuan hibah dua kali berturut-turut.
Menurutnya, hal itu membuktikan jika secara prosedur saja penyaluran dana hibah itu sudah menyalahi aturan.
"Dalam Permendagri, satu lembaga tidak boleh terus menerus atau berturut turut menerima dana hibah. Secara prosedur saja itu sudah salah, sudah korupsi. Kami meminta Kejati juga memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Pemprov Jateng, yang diduga terlibat," kata Eko.
Untuk diketahui, Mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jateng pada Selasa (25/3). Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Hadi Prabowo.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Tutuk Kurniawan, Ketua Yayasan Sam Poo Kong. Pemeriksaan dilakukan terkait pemberian bantuan pemerintah yang diduga tidak sesuai NPHD. Keduanya, diketahui bertindak mewakili pemerintah yang menandatangi NPHD tersebut.
Kejati menetapkan Tutuk Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah kepada Kelenteng Sam Poo Kong. Hibah Pemprov Jateng terjadi dua tahap pada tahun 2011/2012 sebesar Rp4,5 miliar dan Rp10 miliar.
Berdasar alat bukti, Tutuk diduga menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai NPHD, dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah fiktif. Tersangka menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sebesar Rp3,5 M dengan ditransfer ke rekening perusahaan dan pribadi.
(lns)