Biar kapok, 133 pelanggar busway dapat slip biru
Kamis, 27 Maret 2014 - 19:01 WIB
Biar kapok, 133 pelanggar busway dapat slip biru
A
A
A
Sindonews.com - Untuk melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta, Polda Metro Jaya sudah memberikan slip biru kepara pelanggar. Nantinya, para pelanggar tak perlu mengikuti sidang dan langsung membayar denda maksimal Rp500 ribu.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, untuk sementara tilang slip biru hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang masuk jalur busway.
"Sementara hanya untuk kendaraan roda empat, untuk sepeda motornya kami masih berikan slip merah dan denda diputuskan hakim," jelasnya ketika dihubungi, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan karena saat ini para pengguna jalan terutama untuk penerobos busway sudah tidak lagi peduli dengan aturan yang ada.
"Selama ini kan slip merah yang mengharuskan ikut sidang, tapi ini ternyata tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Dengan slip biru pelanggar langsung membayar denda di Bank BRI dan bisa mengambil kembali surat-surat yang disita. Untuk sementara, slip biru diberlakukan untuk penerobos busway.
"Untuk kendaraan yang ditilang dengan slip biru sampai saat ini sebanyak 133 pelanggar," terangnya.
Ia merinci, Jakarta pusat ada lima, Jakarta Barat sembilan, Jakarta Selatan 78 pelanggar, dan Jakarta Timur 41 pelanggar.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, untuk sementara tilang slip biru hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang masuk jalur busway.
"Sementara hanya untuk kendaraan roda empat, untuk sepeda motornya kami masih berikan slip merah dan denda diputuskan hakim," jelasnya ketika dihubungi, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan karena saat ini para pengguna jalan terutama untuk penerobos busway sudah tidak lagi peduli dengan aturan yang ada.
"Selama ini kan slip merah yang mengharuskan ikut sidang, tapi ini ternyata tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Dengan slip biru pelanggar langsung membayar denda di Bank BRI dan bisa mengambil kembali surat-surat yang disita. Untuk sementara, slip biru diberlakukan untuk penerobos busway.
"Untuk kendaraan yang ditilang dengan slip biru sampai saat ini sebanyak 133 pelanggar," terangnya.
Ia merinci, Jakarta pusat ada lima, Jakarta Barat sembilan, Jakarta Selatan 78 pelanggar, dan Jakarta Timur 41 pelanggar.
(ysw)