Gara-gara Blackberry, copet KRL dibekuk
Kamis, 27 Maret 2014 - 17:11 WIB
Gara-gara Blackberry, copet KRL dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang copet yang biasa beroperasi di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dibekuk setelah menggasak handphone Blackberry (BB) milik seorang penumpang.
Pelaku ditangkap setelah menggasak BB Gemini milik Mitra Indah Sayekti (25) penumpang KRL di Stasiun Bogor, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kanit Jatanras Polres Bogor Kota Ipda Jajang Sukandar menuturkan modus operandi yang dilakukan pelaku di dalam gerbong KRL dengan berpura-pura sebagai penumpang.
"Di dalam kereta pelaku mengamati korban yang melintas di depannya. Saat korban hendak turun dari KRL, pelaku membuka tas ransel korban dan mengambil HP Blackberry," katanya di Mapolres Bogor, Kamis (27/3/2014).
Aksi pelaku diketahui oleh petugas security di dalam kereta yang langsung memberi tahu korban bahwa tas gendongnya terbuka. Petugas keamanan tersebut kemudian memberitahu kepada petugas keamanan lainnya di Stasiun Bogor untuk mencegat pelaku di pintu keluar.
"Sehingga saat hendak keluar stasiun, pelaku dicegat dan digeledah, dan di dalam tasnya terdapat handphone milik korban," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang bernama Dedi Aruan (39) warga Cimandala, Bogor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Pelaku ditangkap setelah menggasak BB Gemini milik Mitra Indah Sayekti (25) penumpang KRL di Stasiun Bogor, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kanit Jatanras Polres Bogor Kota Ipda Jajang Sukandar menuturkan modus operandi yang dilakukan pelaku di dalam gerbong KRL dengan berpura-pura sebagai penumpang.
"Di dalam kereta pelaku mengamati korban yang melintas di depannya. Saat korban hendak turun dari KRL, pelaku membuka tas ransel korban dan mengambil HP Blackberry," katanya di Mapolres Bogor, Kamis (27/3/2014).
Aksi pelaku diketahui oleh petugas security di dalam kereta yang langsung memberi tahu korban bahwa tas gendongnya terbuka. Petugas keamanan tersebut kemudian memberitahu kepada petugas keamanan lainnya di Stasiun Bogor untuk mencegat pelaku di pintu keluar.
"Sehingga saat hendak keluar stasiun, pelaku dicegat dan digeledah, dan di dalam tasnya terdapat handphone milik korban," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang bernama Dedi Aruan (39) warga Cimandala, Bogor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(ysw)