Komplotan penodong Kota Tua manfaatkan cabe-cabean
Rabu, 26 Maret 2014 - 19:15 WIB
Komplotan penodong Kota Tua manfaatkan cabe-cabean
A
A
A
Sindonews.com - Kelompok pemerasan yang biasa beroperasi di Kawasan Kota Tua, Jakarta Utara, dibekuk. Dalam beroperasi, mereka memanfaatkan cabe-cabean untuk dijadikan umpan.
Peristiwa itu terungkap Rabu (26/3/2014) sore sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, ketiga pelaku kelompok pemerasan sedang menodong pria yang sedang mengobrol dengan wanita. Rupanya, wanita tersebut merupakan salah satu kelompok mereka.
"Ketiga pelaku bernama EF, SH, dan RW. Sedangkan wanitanya berinisial VN yang masih berusia 14 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, kompol Ferio Ginting, di Mapolsek Taman Sari.
Ferio menjelaskan, VN yang merupakan kekasih EF ini terlebih dahulu mencari target pria-pria penggoda. Kemudian setelah mendapatkanya, VN mengajak pria tersebut ke sebuah tempat yang sepi.
Saat berada ditempat sepi tersebut yang masih dalam kawasan Kota Tua, lanjut Ferio ketiga pelaku mendekati dan meminta sejumlah barang berharganya.
"Mereka mengaku sudah tujuh kali beraksi seperti itu," ungkapnya.
Saat ini keempat pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Barang bukti empat buah HP, uang Rp135 ribu, sebuah tas ransel warna loreng, satu bilah badik, satu buah arit, dan sebuah plat besi yang ujungnya menyerupai ujung pisau," ujarnya.
Sementara itu, EF mengakui jika VN adalah kekasihnya yang sudah dipacari sejak dua tahun lalu. Namun, EF membantah jika dia memaksa VN untuk melakukan hal tersebut.
"Itu kehendaknya VN, kami adalah kelompok pengamen kawasan kota tua," ujarnya.
Sebagai pengamen, lanjut EF dirinya bersama sejumlah kelompoknya merasa kekurangan pendapatan untuk makan sehari-hari. Terlebih gaya hidup di kota memerlukan biaya lebih.
"Bapak sama ibu ada di Bandung. Kami semua tidak punya saudara disini," ungkapnya.
Peristiwa itu terungkap Rabu (26/3/2014) sore sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, ketiga pelaku kelompok pemerasan sedang menodong pria yang sedang mengobrol dengan wanita. Rupanya, wanita tersebut merupakan salah satu kelompok mereka.
"Ketiga pelaku bernama EF, SH, dan RW. Sedangkan wanitanya berinisial VN yang masih berusia 14 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, kompol Ferio Ginting, di Mapolsek Taman Sari.
Ferio menjelaskan, VN yang merupakan kekasih EF ini terlebih dahulu mencari target pria-pria penggoda. Kemudian setelah mendapatkanya, VN mengajak pria tersebut ke sebuah tempat yang sepi.
Saat berada ditempat sepi tersebut yang masih dalam kawasan Kota Tua, lanjut Ferio ketiga pelaku mendekati dan meminta sejumlah barang berharganya.
"Mereka mengaku sudah tujuh kali beraksi seperti itu," ungkapnya.
Saat ini keempat pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Barang bukti empat buah HP, uang Rp135 ribu, sebuah tas ransel warna loreng, satu bilah badik, satu buah arit, dan sebuah plat besi yang ujungnya menyerupai ujung pisau," ujarnya.
Sementara itu, EF mengakui jika VN adalah kekasihnya yang sudah dipacari sejak dua tahun lalu. Namun, EF membantah jika dia memaksa VN untuk melakukan hal tersebut.
"Itu kehendaknya VN, kami adalah kelompok pengamen kawasan kota tua," ujarnya.
Sebagai pengamen, lanjut EF dirinya bersama sejumlah kelompoknya merasa kekurangan pendapatan untuk makan sehari-hari. Terlebih gaya hidup di kota memerlukan biaya lebih.
"Bapak sama ibu ada di Bandung. Kami semua tidak punya saudara disini," ungkapnya.
(ysw)