Sopir pengantar uang bawa kabur Rp2,2 miliar
Rabu, 26 Maret 2014 - 14:41 WIB
Sopir pengantar uang bawa kabur Rp2,2 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian uang untuk mengisi ATM untuk Bank BCA. Pelaku yang merupakan sopir pengisi uang ATM tergoda dengan uang yang dibawanya dan langsung kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku adalah Theo Surentu alias Theo yang bekerja sebagai sopir dari PT Armorindo Artha. Pelaku membawa kabur uang Rp2,2 miliar saat dua rekannya mengisi ATM BCA di wilayah Jakarta Utara.
"Dia membawa kabur saat petugas lainnya sedang mengisi mesin ATM di Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/3/2014).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Maret 2014, sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Gunung Putri, Bogor, pada 14 Maret 2014.
"Sampai saat ini pelaku masih beraksi sendiri, belum ada pelaku yang lain," ujarnya.
Polisi menyita sebuah mobil Avanza yang telah dibeli pelaku dari hasil pencuriannya. Polisi menemukan 14 kotak uang yang masih belum dibuka senilai Rp1 miliar lebih.
Polisi juga menyita sisa uang TS sebesar Rp 300 juta lebih setelah sebelumnya membeli mobil dan membayar kontrakan.
Pelaku dikenakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku adalah Theo Surentu alias Theo yang bekerja sebagai sopir dari PT Armorindo Artha. Pelaku membawa kabur uang Rp2,2 miliar saat dua rekannya mengisi ATM BCA di wilayah Jakarta Utara.
"Dia membawa kabur saat petugas lainnya sedang mengisi mesin ATM di Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/3/2014).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Maret 2014, sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Gunung Putri, Bogor, pada 14 Maret 2014.
"Sampai saat ini pelaku masih beraksi sendiri, belum ada pelaku yang lain," ujarnya.
Polisi menyita sebuah mobil Avanza yang telah dibeli pelaku dari hasil pencuriannya. Polisi menemukan 14 kotak uang yang masih belum dibuka senilai Rp1 miliar lebih.
Polisi juga menyita sisa uang TS sebesar Rp 300 juta lebih setelah sebelumnya membeli mobil dan membayar kontrakan.
Pelaku dikenakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian.
(ysw)