Peras makelar tanah, mantan kades dipolisikan
Rabu, 26 Maret 2014 - 12:44 WIB
Peras makelar tanah, mantan kades dipolisikan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Desa Karangharja, dilaporkan pengusaha jual beli tanah ke Polresta Bekasi Kabupaten karena melakukan tindak kekerasan. Kasus ini bermula dari janji komisi dari jual-beli tanah.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 19 Maret 2014 lalu di rumah korbannya bernama Suhendar (43) warga Perum Griya Hegar Asri blok C-5 no 6 RT 02/09, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
"Saat malam saya disamperin pelaku bersama dengan anggota ormas," ujar Suhendar kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Saat itu, lanjutnya, korban dipaksa ikut mobil pelaku menuju rumah rekan bisnisnya bernama Sanusi.
"Di rumah itu tiba-tiba pelaku meminta uang dari hasil jual beli tanah," ungkapnya.
Diakuinya, dianatara mereka memang pernah melakukan bisnis jual beli tanah dengan pembagian komisi. Namun hingga kini komisi tersebut belum juga cair.
Nampaknya, mantan kades tersebut tak sabar dan mengerahkan anggota ormas untuk memintan komisi. Akhirnya mantan kades tersebut menyita mobilnya dan mobil Sanusi.
Sampai saat ini kedua mobil itu belum juga di kembalikan. Namun, dengan bermodal surat laporan /Pengaduan Nomor : LP/385/K/III/SPK/ Resta Bekasi dirinya berharap pihak kepolisian menangani kasus tersebut dan menangkap para pelakunya secepatnya.
Wakasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Suwardi mengatakan, masih memeriksa saksi yang mengetahui kasus tersebut dan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Kita masih memeriksa 6 saksi, belum ada tersangka, masih kita dalami," katanya singkat.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 19 Maret 2014 lalu di rumah korbannya bernama Suhendar (43) warga Perum Griya Hegar Asri blok C-5 no 6 RT 02/09, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
"Saat malam saya disamperin pelaku bersama dengan anggota ormas," ujar Suhendar kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).
Saat itu, lanjutnya, korban dipaksa ikut mobil pelaku menuju rumah rekan bisnisnya bernama Sanusi.
"Di rumah itu tiba-tiba pelaku meminta uang dari hasil jual beli tanah," ungkapnya.
Diakuinya, dianatara mereka memang pernah melakukan bisnis jual beli tanah dengan pembagian komisi. Namun hingga kini komisi tersebut belum juga cair.
Nampaknya, mantan kades tersebut tak sabar dan mengerahkan anggota ormas untuk memintan komisi. Akhirnya mantan kades tersebut menyita mobilnya dan mobil Sanusi.
Sampai saat ini kedua mobil itu belum juga di kembalikan. Namun, dengan bermodal surat laporan /Pengaduan Nomor : LP/385/K/III/SPK/ Resta Bekasi dirinya berharap pihak kepolisian menangani kasus tersebut dan menangkap para pelakunya secepatnya.
Wakasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Suwardi mengatakan, masih memeriksa saksi yang mengetahui kasus tersebut dan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Kita masih memeriksa 6 saksi, belum ada tersangka, masih kita dalami," katanya singkat.
(ysw)