Divonis 11 tahun, bos kuali banding
Selasa, 25 Maret 2014 - 16:24 WIB
Divonis 11 tahun, bos kuali banding
A
A
A
Sindonews.com - Kendati vonis yang diajukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa, Yuki Irawan bos kuali yang didakwa melakukan perbudakan mengajukan banding.
Yuki irawan yang duduk di kursi terdakwa, langsung mengajukan banding begitu mendengar putusan hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Ya saya mengajukan banding," ujar Yuki kepada Majelis Hakim PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).
Sedangkan terkait restitusi atau uang ganti rugi senilai Rp17 miliar, majelis hakim tidak mengabulkannya. Alasan penolakan tersebut, karena pengajuan restitusi melalui JPU oleh LPSK tanpa mencantumkan permohonan restitusi.
Yuki dijerat pasal berlapis oleh JPU, diantaranya pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Baca juga:
Bos kuali dituntut 13 tahun penjara
Yuki irawan yang duduk di kursi terdakwa, langsung mengajukan banding begitu mendengar putusan hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Ya saya mengajukan banding," ujar Yuki kepada Majelis Hakim PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).
Sedangkan terkait restitusi atau uang ganti rugi senilai Rp17 miliar, majelis hakim tidak mengabulkannya. Alasan penolakan tersebut, karena pengajuan restitusi melalui JPU oleh LPSK tanpa mencantumkan permohonan restitusi.
Yuki dijerat pasal berlapis oleh JPU, diantaranya pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Baca juga:
Bos kuali dituntut 13 tahun penjara
(ysw)