Istri Wali Kota Palembang titip uang suap ke Akil lewat BPD
Selasa, 25 Maret 2014 - 02:07 WIB
Istri Wali Kota Palembang titip uang suap ke Akil lewat BPD
A
A
A
Sindonews.com - Istri Wali Kota Palembang, Masyitoh Romi Herton dan istri Bupati Empatlawang Suzana disebut menitipkan uang suap belasan miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Palembang dan Empatlawang di BPD Kalimantan Barat (Kalbar) cabang Jakarta.
"Saksi Muchtar Ependy (orang dekat Akil Mochtar) pernah titipkan uang," kata Kepala BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi dalam sidang dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar yang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam, 24 Maret 2014
Iwan menjelaskan, penitipan pertama 16 Mei 2013, sebesar Rp12 miliar dan Dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Uang sebanyak itu, kata Iwan, dibawa sejumlah rekan Muhtar yang ikut bersama dirinya. Salah seorang di antaranya istri Wali Kota Palembang, Romi Herton, yaitu Masyitoh.
Selanjutnya, Iwan kembali mengungkapkan bahwa pada 8 Juli 2013, Muhtar Ependy kembali menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.
Tetapi, uang tersebut kembali bukan berasal dari Muhtar Ependy. Melainkan sejumlah orang yang salah satunya istri Bupati Empatlawang, Budi Antoni Aljufri, yaitu Suzana Budi Antoni.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima uang sebesar Rp19,866 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
Pemberian uang tersebut, sebesar Rp3.866.092.800 ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad.
Kemudian, terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Empatlawang di MK, Akil disebut menerima uang sebesar Rp 10 milar, USD 150.000 dan USD 350.000 dari istri Bupati Empatlawang Budi Antoni, yaitu Suzana Budi Antoni.
"Saksi Muchtar Ependy (orang dekat Akil Mochtar) pernah titipkan uang," kata Kepala BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi dalam sidang dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar yang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam, 24 Maret 2014
Iwan menjelaskan, penitipan pertama 16 Mei 2013, sebesar Rp12 miliar dan Dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Uang sebanyak itu, kata Iwan, dibawa sejumlah rekan Muhtar yang ikut bersama dirinya. Salah seorang di antaranya istri Wali Kota Palembang, Romi Herton, yaitu Masyitoh.
Selanjutnya, Iwan kembali mengungkapkan bahwa pada 8 Juli 2013, Muhtar Ependy kembali menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.
Tetapi, uang tersebut kembali bukan berasal dari Muhtar Ependy. Melainkan sejumlah orang yang salah satunya istri Bupati Empatlawang, Budi Antoni Aljufri, yaitu Suzana Budi Antoni.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima uang sebesar Rp19,866 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
Pemberian uang tersebut, sebesar Rp3.866.092.800 ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad.
Kemudian, terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Empatlawang di MK, Akil disebut menerima uang sebesar Rp 10 milar, USD 150.000 dan USD 350.000 dari istri Bupati Empatlawang Budi Antoni, yaitu Suzana Budi Antoni.
(sms)