Jual setengah kilogram sabu, seorang pemuda dibekuk
Senin, 24 Maret 2014 - 20:00 WIB
Jual setengah kilogram sabu, seorang pemuda dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Kota Semarang masih menjadi surga peredaran narkotika. Seorang pemuda Irawan Wijaya Setiabudi (24), warga Jalan Kentengan Tengah, No.40, Rt1/5, Kelurahan Jagalan, Kota Semarang, ditangkap saat membawa sabu, lebih dari setengah kilogram.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Irawan mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak Januari 2014. Barang tersebut, dia terima dari salah seorang bandar bernama Alex, di Jakarta.
“Awalnya saya ditelepon nomor tak dikenal, ketika saya angkat orang itu mengaku Alex dan bertempat tinggal di Jakarta. Saat itu, dia menawarkan untuk bekerja sebagai kurir narkoba itu,” kata Irawan, kepada wartawan, Senin (24/3/2014).
Awalnya Irawan tidak tertarik, karena takut. Namun setelah diiming-imingi bayaran yang menggiurkan, dia akhirnya menyetujuinya. “Januari lalu, saya dikirimi sabu dari Jakarta sebanyak 100 gram. Barang dikirim lewat jasa pengiriman paket,” imbuhnya.
Kiriman barang tersebut, kemudian dia bawa ke rumahnya. Sementara mengenai pengiriman ke pembeli, dia menunggu perintah dari Alex melalui telepon.
“Saya tidak tahu siapa pembelinya, yang jelas saya hanya disuruh mengantar barang ke tempat-tempat tertentu, sesuai perintah Alex,” ungkapnya.
Selama menjadi kurir tersebut, dia mendapa pembayaran Rp1,5 juta per 100 gram. Setelah kiriman pertama habis, dia kembali mendapatkan barang dari Alex sebesar 500 gram pada bulan Februari lalu.
“Barangnya sudah saya setorkan sebanyak 200 gram lebih, namun belum sempat menghabiskan barang, sudah tertangkap polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan Irawan merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 276,8 gram di rumahnya.
“Kami tangkap di rumahnya awal Maret lalu. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata dia telah menyalurkan lebih dari setengah kilogram sabu di Kota Semarang sejak Januari 2014,” kata dia.
Sabu-sabu itu, lanjut Djihartono, diketahui berasal dari Jakarta dengan seorang bandar bernama Alex. Sabu dikirim melalui jasa paket pengiriman barang dan diambil oleh tersangka.
“Dia itu kurir, mengambil barang dari Alex dan menyetorkan kepada pembeli di Kota Semarang. Tiap berhasil menyalurkan 100 gram sabu, dia mendapat bayaran Rp1,5 juta,” imbuhnya.
Pihak kepolisian, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk melacak keberadaan Alex dan pembeli narkoba di Kota Semarang yang dilayani Irawan.
Sementara kepada Irawan, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Irawan mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak Januari 2014. Barang tersebut, dia terima dari salah seorang bandar bernama Alex, di Jakarta.
“Awalnya saya ditelepon nomor tak dikenal, ketika saya angkat orang itu mengaku Alex dan bertempat tinggal di Jakarta. Saat itu, dia menawarkan untuk bekerja sebagai kurir narkoba itu,” kata Irawan, kepada wartawan, Senin (24/3/2014).
Awalnya Irawan tidak tertarik, karena takut. Namun setelah diiming-imingi bayaran yang menggiurkan, dia akhirnya menyetujuinya. “Januari lalu, saya dikirimi sabu dari Jakarta sebanyak 100 gram. Barang dikirim lewat jasa pengiriman paket,” imbuhnya.
Kiriman barang tersebut, kemudian dia bawa ke rumahnya. Sementara mengenai pengiriman ke pembeli, dia menunggu perintah dari Alex melalui telepon.
“Saya tidak tahu siapa pembelinya, yang jelas saya hanya disuruh mengantar barang ke tempat-tempat tertentu, sesuai perintah Alex,” ungkapnya.
Selama menjadi kurir tersebut, dia mendapa pembayaran Rp1,5 juta per 100 gram. Setelah kiriman pertama habis, dia kembali mendapatkan barang dari Alex sebesar 500 gram pada bulan Februari lalu.
“Barangnya sudah saya setorkan sebanyak 200 gram lebih, namun belum sempat menghabiskan barang, sudah tertangkap polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan Irawan merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 276,8 gram di rumahnya.
“Kami tangkap di rumahnya awal Maret lalu. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata dia telah menyalurkan lebih dari setengah kilogram sabu di Kota Semarang sejak Januari 2014,” kata dia.
Sabu-sabu itu, lanjut Djihartono, diketahui berasal dari Jakarta dengan seorang bandar bernama Alex. Sabu dikirim melalui jasa paket pengiriman barang dan diambil oleh tersangka.
“Dia itu kurir, mengambil barang dari Alex dan menyetorkan kepada pembeli di Kota Semarang. Tiap berhasil menyalurkan 100 gram sabu, dia mendapat bayaran Rp1,5 juta,” imbuhnya.
Pihak kepolisian, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk melacak keberadaan Alex dan pembeli narkoba di Kota Semarang yang dilayani Irawan.
Sementara kepada Irawan, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)