Jual sabu dalam lapas, Napi Nusakambangan ditangkap
Senin, 24 Maret 2014 - 19:08 WIB
Jual sabu dalam lapas, Napi Nusakambangan ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang narapidana bernama Rasiwan alias Doang yang tinggal di Lapas Narkotika Nusakambangan, Blok B-3, Kamar 5, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap Jateng. Sebab, Rasiwan diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Penangkapan Rasiwan bermula saat Sat Res Narkoba Polres Cilacap melakukan penggeledahan pada Jumat 21 Maret 2014.
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas obat mata merek Insto warna hijau yang berisi enam bungkus (paket) plastik klip isi sabu dengan berat kurang lebih tiga gram dan satu bungkus bekas obat mata merek Insto warna biru yang berisi enam paket plastik klip isi sabu dengan berat kurang lebih enam gram.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai masih adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Anung Suyadi dan Kepala Subbagian Humas AKP Siti Khayati, di Cilacap, Senin (24/3/2014).
Mendengar informasi tersebut, petugas menyelidiki selama kurang lebih satu bulan. Setelah mendapatkan kepastian, Jumat 21 Maret 2014, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Kasat Res Narkoba AKP Anung Suyadi bersama delapan anggotanya melakukan penggeledahan.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika, Tim Satresnarkoba bersama petugas lapas setempat melakukan penggeledahan di Blok B-3 Kamar 5. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu,” imbuhnya.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.850.000, satu unit telepon seluler Ceria warna 'silver', dan satu unit telepon seluler Smartfreen warna hitam yang disimpan di lemari Blok B-3 Kamar 5.
“Kami menduga barang-barang itu milik Rasiwan alias Odong, seorang napi kasus narkoba yang telah divonis lima tahun dan telah menjalani hukuman dua tahun penjara. Setelah dilakukan interogasi, Rasiwan mengakui jika semua barang-barang itu miliknya,” papar Andry.
Petugas kemudian menggelandang Rasiwan ke Polres Cilacap untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang-barang milik Rasiwan juga ikut diamankan.
"Napi berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Penangkapan Rasiwan bermula saat Sat Res Narkoba Polres Cilacap melakukan penggeledahan pada Jumat 21 Maret 2014.
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas obat mata merek Insto warna hijau yang berisi enam bungkus (paket) plastik klip isi sabu dengan berat kurang lebih tiga gram dan satu bungkus bekas obat mata merek Insto warna biru yang berisi enam paket plastik klip isi sabu dengan berat kurang lebih enam gram.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai masih adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Anung Suyadi dan Kepala Subbagian Humas AKP Siti Khayati, di Cilacap, Senin (24/3/2014).
Mendengar informasi tersebut, petugas menyelidiki selama kurang lebih satu bulan. Setelah mendapatkan kepastian, Jumat 21 Maret 2014, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Kasat Res Narkoba AKP Anung Suyadi bersama delapan anggotanya melakukan penggeledahan.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika, Tim Satresnarkoba bersama petugas lapas setempat melakukan penggeledahan di Blok B-3 Kamar 5. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu,” imbuhnya.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.850.000, satu unit telepon seluler Ceria warna 'silver', dan satu unit telepon seluler Smartfreen warna hitam yang disimpan di lemari Blok B-3 Kamar 5.
“Kami menduga barang-barang itu milik Rasiwan alias Odong, seorang napi kasus narkoba yang telah divonis lima tahun dan telah menjalani hukuman dua tahun penjara. Setelah dilakukan interogasi, Rasiwan mengakui jika semua barang-barang itu miliknya,” papar Andry.
Petugas kemudian menggelandang Rasiwan ke Polres Cilacap untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang-barang milik Rasiwan juga ikut diamankan.
"Napi berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(san)