Jual sabu dalam lapas, Napi Nusakambangan ditangkap

Senin, 24 Maret 2014 - 19:08 WIB
Jual sabu dalam lapas,...
Jual sabu dalam lapas, Napi Nusakambangan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang narapidana bernama Rasiwan alias Doang yang tinggal di Lapas Narkotika Nusakambangan, Blok B-3, Kamar 5, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap Jateng. Sebab, Rasiwan diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.

Penangkapan Rasiwan bermula saat Sat Res Narkoba Polres Cilacap melakukan penggeledahan pada Jumat 21 Maret 2014.

Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas obat mata merek Insto warna hijau yang berisi enam bungkus (paket) plastik klip isi sabu dengan berat kurang lebih tiga gram dan satu bungkus bekas obat mata merek Insto warna biru yang berisi enam paket plastik klip isi sabu dengan berat kurang lebih enam gram.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai masih adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Anung Suyadi dan Kepala Subbagian Humas AKP Siti Khayati, di Cilacap, Senin (24/3/2014).

Mendengar informasi tersebut, petugas menyelidiki selama kurang lebih satu bulan. Setelah mendapatkan kepastian, Jumat 21 Maret 2014, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Kasat Res Narkoba AKP Anung Suyadi bersama delapan anggotanya melakukan penggeledahan.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika, Tim Satresnarkoba bersama petugas lapas setempat melakukan penggeledahan di Blok B-3 Kamar 5. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu,” imbuhnya.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.850.000, satu unit telepon seluler Ceria warna 'silver', dan satu unit telepon seluler Smartfreen warna hitam yang disimpan di lemari Blok B-3 Kamar 5.

“Kami menduga barang-barang itu milik Rasiwan alias Odong, seorang napi kasus narkoba yang telah divonis lima tahun dan telah menjalani hukuman dua tahun penjara. Setelah dilakukan interogasi, Rasiwan mengakui jika semua barang-barang itu miliknya,” papar Andry.

Petugas kemudian menggelandang Rasiwan ke Polres Cilacap untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang-barang milik Rasiwan juga ikut diamankan.

"Napi berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
23 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved