3 eksekutor pembunuh Holly jalani sidang perdana
Senin, 24 Maret 2014 - 17:12 WIB
3 eksekutor pembunuh Holly jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela Hayu terancam hukuman mati. Ketiganya adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan menegaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang yang dimpimpin oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Made Sutrisna, Suprapto dan Nur Aslam ini digelar pada pukul 14.15 WIB, Senin (24/3/2014). Namun dalam pelaksanaannya, Surya Hakim dan Abdul Latif di sidang bersamaan, sementara Pago di sidang terpisah.
"Sidang tersebut dalam berkas yang sama. Dipisahkan karena mereka memiliki peran yang berbeda," tegas Agus.
Sementara itu, pengacara terdakwa Sutejo menjelaskan, secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa Pago.
"Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya di gabung, keberatan tak dapat diajukan," tuturnya.
Sebelumnya pada hari Rabu 19 Maret 2014, Jaksa Hayin Suhikto membacakan dakwaan dalang pembunuhan kasus Holly, Gatot Supiartono, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Terdakwa Gatot diancam dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan Primair, Gatot diancam melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Usai rekonstruksi, polisi yakin pembunuhan Holly direncanakan
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan menegaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang yang dimpimpin oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Made Sutrisna, Suprapto dan Nur Aslam ini digelar pada pukul 14.15 WIB, Senin (24/3/2014). Namun dalam pelaksanaannya, Surya Hakim dan Abdul Latif di sidang bersamaan, sementara Pago di sidang terpisah.
"Sidang tersebut dalam berkas yang sama. Dipisahkan karena mereka memiliki peran yang berbeda," tegas Agus.
Sementara itu, pengacara terdakwa Sutejo menjelaskan, secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa Pago.
"Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya di gabung, keberatan tak dapat diajukan," tuturnya.
Sebelumnya pada hari Rabu 19 Maret 2014, Jaksa Hayin Suhikto membacakan dakwaan dalang pembunuhan kasus Holly, Gatot Supiartono, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Terdakwa Gatot diancam dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan Primair, Gatot diancam melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Usai rekonstruksi, polisi yakin pembunuhan Holly direncanakan
(ysw)