3 eksekutor pembunuh Holly jalani sidang perdana

Senin, 24 Maret 2014 - 17:12 WIB
3 eksekutor pembunuh...
3 eksekutor pembunuh Holly jalani sidang perdana
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela Hayu terancam hukuman mati. Ketiganya adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan menegaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang yang dimpimpin oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Made Sutrisna, Suprapto dan Nur Aslam ini digelar pada pukul 14.15 WIB, Senin (24/3/2014). Namun dalam pelaksanaannya, Surya Hakim dan Abdul Latif di sidang bersamaan, sementara Pago di sidang terpisah.

"Sidang tersebut dalam berkas yang sama. Dipisahkan karena mereka memiliki peran yang berbeda," tegas Agus.

Sementara itu, pengacara terdakwa Sutejo menjelaskan, secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa Pago.

"Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya di gabung, keberatan tak dapat diajukan," tuturnya.

Sebelumnya pada hari Rabu 19 Maret 2014, Jaksa Hayin Suhikto membacakan dakwaan dalang pembunuhan kasus Holly, Gatot Supiartono, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Terdakwa Gatot diancam dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan Primair, Gatot diancam melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga:
Usai rekonstruksi, polisi yakin pembunuhan Holly direncanakan
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
1 jam yang lalu
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
1 jam yang lalu
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
3 jam yang lalu
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved