3 eksekutor pembunuh Holly jalani sidang perdana

Senin, 24 Maret 2014 - 17:12 WIB
3 eksekutor pembunuh...
3 eksekutor pembunuh Holly jalani sidang perdana
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela Hayu terancam hukuman mati. Ketiganya adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan menegaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang yang dimpimpin oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Made Sutrisna, Suprapto dan Nur Aslam ini digelar pada pukul 14.15 WIB, Senin (24/3/2014). Namun dalam pelaksanaannya, Surya Hakim dan Abdul Latif di sidang bersamaan, sementara Pago di sidang terpisah.

"Sidang tersebut dalam berkas yang sama. Dipisahkan karena mereka memiliki peran yang berbeda," tegas Agus.

Sementara itu, pengacara terdakwa Sutejo menjelaskan, secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa Pago.

"Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya di gabung, keberatan tak dapat diajukan," tuturnya.

Sebelumnya pada hari Rabu 19 Maret 2014, Jaksa Hayin Suhikto membacakan dakwaan dalang pembunuhan kasus Holly, Gatot Supiartono, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Terdakwa Gatot diancam dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan Primair, Gatot diancam melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga:
Usai rekonstruksi, polisi yakin pembunuhan Holly direncanakan
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved