Pasok narkoba ke sekolah, kurir sabu disergap
Kamis, 20 Maret 2014 - 16:31 WIB
Pasok narkoba ke sekolah, kurir sabu disergap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda ditangkap petugas Polsek Pancoran, Jakarta Selatan karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Ironisnya, pelaku juga mencoba memasok narkoba ke sebuah sekolah.
Uniknya, pelaku yang berinisial SF (31) ini mengedarkan barang haram tersebut dikalangan pelajar.
Kapolsek Pancoran I Nengah Adi Putra menuturkan, pelaku berinisial SF (31) ditangkap saat petugas melakukan razia di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 15 Maret 2014.
"Saat digeledah, petugas mendapati 500 butir ekstasi dan 3 paket kristal warna putih diduga sabu-sabu," katanya di Mapolsek Pancoran, Kamis (20/3/2014).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya akan mengantarkan barang haram tersebut ke STM Penerbangan dengan imbalan Rp2juta.
Selain itu, dari hasil pengembakan petugas berhasil menangkap SA (52) yang ditangkap karena menjadi pemasok untuk IF.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita delapan paket sabu-sabu seberat 4,2 gram dan ganja 1.225 gram.
"Dari setiap gram penjualan sabu-sabu pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu," tuturnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Uniknya, pelaku yang berinisial SF (31) ini mengedarkan barang haram tersebut dikalangan pelajar.
Kapolsek Pancoran I Nengah Adi Putra menuturkan, pelaku berinisial SF (31) ditangkap saat petugas melakukan razia di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 15 Maret 2014.
"Saat digeledah, petugas mendapati 500 butir ekstasi dan 3 paket kristal warna putih diduga sabu-sabu," katanya di Mapolsek Pancoran, Kamis (20/3/2014).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya akan mengantarkan barang haram tersebut ke STM Penerbangan dengan imbalan Rp2juta.
Selain itu, dari hasil pengembakan petugas berhasil menangkap SA (52) yang ditangkap karena menjadi pemasok untuk IF.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita delapan paket sabu-sabu seberat 4,2 gram dan ganja 1.225 gram.
"Dari setiap gram penjualan sabu-sabu pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu," tuturnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
(ysw)