Nyolong TV LCD, Joko dihajar warga
Kamis, 20 Maret 2014 - 10:29 WIB
Nyolong TV LCD, Joko dihajar warga
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pencurian Joko (24) yang dilakukan di rumah bos konveksi di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat dipergoki ketua RT setempat. Joko langsung ditangkap warga dan dihajar hingga babak belur.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Widharma Jaya menjelaskan, Joko kepergok oleh Ketua RT 01/01. Warsianto saat membawa TV LCD milik Then Venthius.
Saat itu, kondisi rumah bos konveksi tersebut memang sepi. Awalnya, Warsianto yak menyangka kalau Joko tersebut mencuri.
"Warsianto tak menyangka kalau Joko ini pencuri, tapi pas ditanya ke Venthius apakah dia menyuruh orang untuk mengambil tv-nya, disitulah mereka langsung mengejar pria tersebut," katanya, Kamis (20/3/2014).
Joko berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Sebelum menyerahkannya ke Mapolsek Tambora, warga menghajarnya hingga babak belur.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, Joko sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Biasanya uang yang dihasilkan untuk makan dan ongkos pulang kampung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit televisi layar datar. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Widharma Jaya menjelaskan, Joko kepergok oleh Ketua RT 01/01. Warsianto saat membawa TV LCD milik Then Venthius.
Saat itu, kondisi rumah bos konveksi tersebut memang sepi. Awalnya, Warsianto yak menyangka kalau Joko tersebut mencuri.
"Warsianto tak menyangka kalau Joko ini pencuri, tapi pas ditanya ke Venthius apakah dia menyuruh orang untuk mengambil tv-nya, disitulah mereka langsung mengejar pria tersebut," katanya, Kamis (20/3/2014).
Joko berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Sebelum menyerahkannya ke Mapolsek Tambora, warga menghajarnya hingga babak belur.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, Joko sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Biasanya uang yang dihasilkan untuk makan dan ongkos pulang kampung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit televisi layar datar. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)