Kepergok mencuri, 2 janda diamankan polisi
Senin, 17 Maret 2014 - 12:26 WIB
Kepergok mencuri, 2 janda diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dua ibu rumah tangga ditangkap saat kepergok melakukan pencurian di sebuah pusat perbelanjaan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pasalnya, kedua pelaku yang bernisial R dan F hanya berpura-pura ingin membeli baju.
"Awalnya mencoba pakaian anak di kamar pas. Tersangka sudah menyiapkan tas dan kantong plastik berlabel sesuai toko pakaian selayaknya sudah membayar ke kasir," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Saat keluar dari ruang ganti ke pintu utama, terangnya, karyawan pusat perbelanjaan tersebut curiga melihat tingkah laku aneh yang diperlihatkan oleh kedua ibu rumah tangga itu.
"Karyawan dan petugas keamanan menghubungi kami, mendapatkan informasi kita segera sisir lokasi dan saat di geledah kedua pelaku terbukti mencuri pakaian yang nominalnya sekira Rp5 juta dengan membuang alat sensor toko," terangnya.
Dari pemeriksaan, kata Sungkono, kedua pelaku nekat melakukan tindakan kriminal lantaran himpitan ekonomi. Sambungnya, kedua pelaku merupaka janda.
"Kedua pelaku berteman, dan masing-masing sudah bercerai dengan suaminya, dari hasil pencuriannya mereka berencana untuk membiayai anak-anaknya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun. Kasus ini sendiri ditangani oleh pihak Polsek Cilandak.
"Awalnya mencoba pakaian anak di kamar pas. Tersangka sudah menyiapkan tas dan kantong plastik berlabel sesuai toko pakaian selayaknya sudah membayar ke kasir," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Saat keluar dari ruang ganti ke pintu utama, terangnya, karyawan pusat perbelanjaan tersebut curiga melihat tingkah laku aneh yang diperlihatkan oleh kedua ibu rumah tangga itu.
"Karyawan dan petugas keamanan menghubungi kami, mendapatkan informasi kita segera sisir lokasi dan saat di geledah kedua pelaku terbukti mencuri pakaian yang nominalnya sekira Rp5 juta dengan membuang alat sensor toko," terangnya.
Dari pemeriksaan, kata Sungkono, kedua pelaku nekat melakukan tindakan kriminal lantaran himpitan ekonomi. Sambungnya, kedua pelaku merupaka janda.
"Kedua pelaku berteman, dan masing-masing sudah bercerai dengan suaminya, dari hasil pencuriannya mereka berencana untuk membiayai anak-anaknya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun. Kasus ini sendiri ditangani oleh pihak Polsek Cilandak.
(mhd)