Istri muda Rusli Zainal histeris
Rabu, 12 Maret 2014 - 18:08 WIB
Istri muda Rusli Zainal histeris
A
A
A
Sindonews.com - Istri muda mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Syarifah histeris mendengar suaminya divonis 14 tahun penjara. Dia menangis terisak-isak dan menjadi perhatian pengunjung sidang.
Sejumlah keluarganya langsung memeluknya dan mencoba menenangkan Syarifah. Namun wanita yang mengenakan kebaya ungu serasi dengan jilbabnya tetap menangis tersedu-sedu di dalam Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/3/2014).
Berbeda dengan istri muda, istri tua Rusli yakni Septina terlihat lebih tegar. Dia hanya menyapu air yang tidak terasa membasahi pipinya. Diapun kemudian memeluk Rusli Zainal sambil mengusap dada sang suaminya yang juga terlihat menitikan air mata.
Namun dia enggan diwawancarai terkait vonis hakim itu. "Nanti," kata Septina singkat, sambil melambaikan tangannya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi PON XVIII dan kehutanan.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta gubernur dua periode ini dihukum 17 tahun penjara.
Menurut hakim Bahtiar Sitompul, unsur yuridis pelanggaran dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 seperti diubah dalam Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi.
"Oleh karena itu terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Bahtiar dalam amar putusannya.
Baca juga:
Rusli Zainal divonis 14 tahun
Sejumlah keluarganya langsung memeluknya dan mencoba menenangkan Syarifah. Namun wanita yang mengenakan kebaya ungu serasi dengan jilbabnya tetap menangis tersedu-sedu di dalam Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/3/2014).
Berbeda dengan istri muda, istri tua Rusli yakni Septina terlihat lebih tegar. Dia hanya menyapu air yang tidak terasa membasahi pipinya. Diapun kemudian memeluk Rusli Zainal sambil mengusap dada sang suaminya yang juga terlihat menitikan air mata.
Namun dia enggan diwawancarai terkait vonis hakim itu. "Nanti," kata Septina singkat, sambil melambaikan tangannya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi PON XVIII dan kehutanan.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta gubernur dua periode ini dihukum 17 tahun penjara.
Menurut hakim Bahtiar Sitompul, unsur yuridis pelanggaran dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 seperti diubah dalam Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi.
"Oleh karena itu terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Bahtiar dalam amar putusannya.
Baca juga:
Rusli Zainal divonis 14 tahun
(san)