Rusli Zainal divonis 14 tahun

Rabu, 12 Maret 2014 - 17:15 WIB
Rusli Zainal divonis...
Rusli Zainal divonis 14 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi PON XVIII dan kehutanan.

Vonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta gubernur dua periode ini dihukum 17 tahun penjara.

Menurut hakim yang diketahui Bahtiar Sitompul unsur yuridis pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

"Oleh karena itu terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Bahtiar dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Rabu (12/3/2014).

Hakim juga mengesampingkan nota keberatan (pledoi) terdakwa yang menyatakan selama ini dia telah berbuat banyak untuk warga Riau yakni memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyat.

"Pledoi kita kesampingkan karena tidak ada kaitanya dengan dakwaan terdakwa," kata hakim I Ketut Sudarta.

Hakim menilai perbuatan terdakwa jelas tidak mencerminkan seorang pimpinan yang serius untuk memberantas tindak pidana korupi.Perbuatan terdakwa juga telah merugikan negara yang cukul besar mencapai Rp265 miliar.

Baca juga:
Hadapi vonis, Rusli Zainal didampingi 2 'permaisuri'
(ilo)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
52 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved