Rusli Zainal divonis 14 tahun
Rabu, 12 Maret 2014 - 17:15 WIB
Rusli Zainal divonis 14 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi PON XVIII dan kehutanan.
Vonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta gubernur dua periode ini dihukum 17 tahun penjara.
Menurut hakim yang diketahui Bahtiar Sitompul unsur yuridis pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
"Oleh karena itu terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Bahtiar dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Rabu (12/3/2014).
Hakim juga mengesampingkan nota keberatan (pledoi) terdakwa yang menyatakan selama ini dia telah berbuat banyak untuk warga Riau yakni memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyat.
"Pledoi kita kesampingkan karena tidak ada kaitanya dengan dakwaan terdakwa," kata hakim I Ketut Sudarta.
Hakim menilai perbuatan terdakwa jelas tidak mencerminkan seorang pimpinan yang serius untuk memberantas tindak pidana korupi.Perbuatan terdakwa juga telah merugikan negara yang cukul besar mencapai Rp265 miliar.
Baca juga:
Hadapi vonis, Rusli Zainal didampingi 2 'permaisuri'
Vonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta gubernur dua periode ini dihukum 17 tahun penjara.
Menurut hakim yang diketahui Bahtiar Sitompul unsur yuridis pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
"Oleh karena itu terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Bahtiar dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Rabu (12/3/2014).
Hakim juga mengesampingkan nota keberatan (pledoi) terdakwa yang menyatakan selama ini dia telah berbuat banyak untuk warga Riau yakni memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyat.
"Pledoi kita kesampingkan karena tidak ada kaitanya dengan dakwaan terdakwa," kata hakim I Ketut Sudarta.
Hakim menilai perbuatan terdakwa jelas tidak mencerminkan seorang pimpinan yang serius untuk memberantas tindak pidana korupi.Perbuatan terdakwa juga telah merugikan negara yang cukul besar mencapai Rp265 miliar.
Baca juga:
Hadapi vonis, Rusli Zainal didampingi 2 'permaisuri'
(ilo)