Terkait korupsi, mantan Wali Kota Semarang diperiksa
Rabu, 05 Maret 2014 - 22:24 WIB
Terkait korupsi, mantan Wali Kota Semarang diperiksa
A
A
A
Sindonews.com – Sat Reskrim Polrestabes Semarang akhirnya memeriksa mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi asuransi fiktif anggota DPRD Kota Semarang tahun 2003.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan, pemeriksaan Sukawi telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (1/3) dan Senin (3/3) lalu.
“Benar, kami telah memeriksa mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip terkait kasus itu pada Sabtu dan Senin lalu. Kapasitasnya sebagai saksi,” kata Rabu (5/3/2014).
Wika menambahkan, pemanggilan Sukawi dilakukkan untuk menguatkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi asuransi fiktif anggota DPRD Kota Semarang 2003. Dimana dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelesaikan penyelidikan dari 17 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004.
“Beliau (Sukawi Sutarip) kami mintai keterangannya soal aliran dana yang dinikmati para anggota dewan waktu itu. Dari pengakuan beliau, dirinya memang mengetahui dan menyetujui anggaran yang diajukan oleh DPRD senilai Rp1,7 miliar tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan Wika, dengan kesaksian Sukawi Sutarip itu maka penanganan perkara 17 mantan anggota dewan yang saat ini dikebut diharapkan cepat rampung. Dengan begitu, 17 anggota dewan tersebut dapat segera dilanjutkan prosesnya.
“Keterangan saksi itu untuk pemberkasan 17 mantan anggota dewan tersebut. Berkasnya kami pisah-pisah, kemungkinan tiga sampai empat berkas,” paparnya.
Meski begitu, saat ditanya mengenai status 17 mantan anggota dewan yang sering disebut-sebutnya, Wika tetap mengatakan masih pendalaman. Ia juga masih menutup-nutupi siapa identitas dari 17 mantan anggota dewan itu.
“Ini masih proses. Nanti kalau sudah jelas dan siap dilimpahkan, baru ada ketetapan pemanggilan sebagai tersangka. Tunggu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik kepolisian memang memanggil Mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip sebagai saksi. Ia dinilai mengetahui aliran dana yang dikorupsi oleh 45 mantan anggota dewan waktu itu.
Selain Sukawi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 Suhadi. Suhadi diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Selasa (25/2) lalu.
Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tersebut bermula dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life pada tahun 2003.
Program tersebut menawarkan premi Rp38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar.
Namun dalam kenyataannya, implementasi kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga Rp1,7 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Polretabes Semarang dalam menangani kasus korupsi asuransi fiktif di kalangan anggota DPRD Kota Semarang tahun 1999-2004. Dimana dalam penanganan tersebut, dibagi dalam beberapa jilid mulai jilid I, II dan III.
Dalam penanganan Jilid I, sebanyak sembilan orang anggota dewan sudah dovonis di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka adalah Ismoyo Subroto,Hamas Ghany, Humam Mukti Aziz. Ketiganya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang waktu itu.
Sementara enam lainnya yakni Fathurrahman, Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, Tohir Sandirjo, Sonhaji dan Hindarto Handojo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang waktu itu (Sekarang Tipikor). Namun, keenamnya melakukan banding dan ditingkat kasasi, mereka dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Penanganan jilid II, menyeret enam anggota DPRD lainnya, yakni Sriyono, Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, Tri Joko Haryanto dan AY Sujianto.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan, pemeriksaan Sukawi telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (1/3) dan Senin (3/3) lalu.
“Benar, kami telah memeriksa mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip terkait kasus itu pada Sabtu dan Senin lalu. Kapasitasnya sebagai saksi,” kata Rabu (5/3/2014).
Wika menambahkan, pemanggilan Sukawi dilakukkan untuk menguatkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi asuransi fiktif anggota DPRD Kota Semarang 2003. Dimana dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelesaikan penyelidikan dari 17 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004.
“Beliau (Sukawi Sutarip) kami mintai keterangannya soal aliran dana yang dinikmati para anggota dewan waktu itu. Dari pengakuan beliau, dirinya memang mengetahui dan menyetujui anggaran yang diajukan oleh DPRD senilai Rp1,7 miliar tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan Wika, dengan kesaksian Sukawi Sutarip itu maka penanganan perkara 17 mantan anggota dewan yang saat ini dikebut diharapkan cepat rampung. Dengan begitu, 17 anggota dewan tersebut dapat segera dilanjutkan prosesnya.
“Keterangan saksi itu untuk pemberkasan 17 mantan anggota dewan tersebut. Berkasnya kami pisah-pisah, kemungkinan tiga sampai empat berkas,” paparnya.
Meski begitu, saat ditanya mengenai status 17 mantan anggota dewan yang sering disebut-sebutnya, Wika tetap mengatakan masih pendalaman. Ia juga masih menutup-nutupi siapa identitas dari 17 mantan anggota dewan itu.
“Ini masih proses. Nanti kalau sudah jelas dan siap dilimpahkan, baru ada ketetapan pemanggilan sebagai tersangka. Tunggu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik kepolisian memang memanggil Mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip sebagai saksi. Ia dinilai mengetahui aliran dana yang dikorupsi oleh 45 mantan anggota dewan waktu itu.
Selain Sukawi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 Suhadi. Suhadi diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Selasa (25/2) lalu.
Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tersebut bermula dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life pada tahun 2003.
Program tersebut menawarkan premi Rp38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar.
Namun dalam kenyataannya, implementasi kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga Rp1,7 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Polretabes Semarang dalam menangani kasus korupsi asuransi fiktif di kalangan anggota DPRD Kota Semarang tahun 1999-2004. Dimana dalam penanganan tersebut, dibagi dalam beberapa jilid mulai jilid I, II dan III.
Dalam penanganan Jilid I, sebanyak sembilan orang anggota dewan sudah dovonis di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka adalah Ismoyo Subroto,Hamas Ghany, Humam Mukti Aziz. Ketiganya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang waktu itu.
Sementara enam lainnya yakni Fathurrahman, Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, Tohir Sandirjo, Sonhaji dan Hindarto Handojo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang waktu itu (Sekarang Tipikor). Namun, keenamnya melakukan banding dan ditingkat kasasi, mereka dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Penanganan jilid II, menyeret enam anggota DPRD lainnya, yakni Sriyono, Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, Tri Joko Haryanto dan AY Sujianto.
(lns)