561 taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta diusir
Rabu, 05 Maret 2014 - 01:43 WIB
561 taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta diusir
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 561 taksi gelap yang berada di Bandara Soekarno-Hatta 'dibersihkan' PT Angkasa Pura II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Operasi itu dilakukan sejak 3 Februari 2014 hingga 3 Maret 2014.
Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi menuturkan, razia akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap.
“Keberadaan taksi gelap cukup mengganggu pengguna jasa bandara, dan tahun ini kami mencanangkan pembersihan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta. Razia dilakukan secara simultan, bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Bram, Selasa 4 Maret 2014.
Menurutnya, sanksi yang dikenakan bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian.
“Hingga 3 Maret 2014, sudah ada delapan unit mobil taksi gelap yang ditahan oleh Kepolisian karena terjaring razia lebih dari dua kali,” ungkap Bram.
Adapun operasional taksi gelap ini melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Bram menuturkan pembersihan taksi gelap merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara selain penertiban calo tiket, porter liar, pedagang asongan dan sebagainya.
“Pihak aviation sekuriti akan semakin meningkatkan kinerjanya guna menciptakan kenyamanan bagi calon penumpang yang ingin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau pun bagi penumpang yang baru tiba,” papar Bram.
Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi menuturkan, razia akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap.
“Keberadaan taksi gelap cukup mengganggu pengguna jasa bandara, dan tahun ini kami mencanangkan pembersihan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta. Razia dilakukan secara simultan, bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Bram, Selasa 4 Maret 2014.
Menurutnya, sanksi yang dikenakan bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian.
“Hingga 3 Maret 2014, sudah ada delapan unit mobil taksi gelap yang ditahan oleh Kepolisian karena terjaring razia lebih dari dua kali,” ungkap Bram.
Adapun operasional taksi gelap ini melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Bram menuturkan pembersihan taksi gelap merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara selain penertiban calo tiket, porter liar, pedagang asongan dan sebagainya.
“Pihak aviation sekuriti akan semakin meningkatkan kinerjanya guna menciptakan kenyamanan bagi calon penumpang yang ingin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau pun bagi penumpang yang baru tiba,” papar Bram.
(rsa)