Jualan sabu, seminggu Aris untung Rp3,750 juta
Selasa, 04 Maret 2014 - 21:34 WIB
Jualan sabu, seminggu Aris untung Rp3,750 juta
A
A
A
Sindonews.com - Narkotika selalu menawarkan jalan pintas bagi mereka yang tidak mau bekerja keras dan ingin meraih kekayaan secara instan. Hal itulah yang dilakukan Aris Prasetyo alias Pesek (39), warga Banowati, Rt5/3, Semarang Utara, Jawa Tengah.
Dalam tempo satu minggu, Aris bisa menjual sebanyak 15 gram sabu, dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,750 juta. Uang itu tidak akan pernah dia dapat ketika bekerja pada perusahaan, menjadi buruh.
“Hasilnya lumayan, seminggu saya bisa menjual hingga 15 gram dengan keuntungan Rp3,750 juta," kata Aris, kepada wartawan, Selasa (4/3/2014).
Namun sial, keuntungan yang dia dapat harus ditebus dengan mendekam di dalam bui. Pada awal Maret ini, dia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, di rumah kontrakannya, Jalan Puri Anjasmoro, Blok B9, No.7.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 gram. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti, seperti bong untuk mengisap sabu, timbangan, plastik pembungkus, dan uang hasil jualan Rp3,6 juta juga diamankan.
"Saya dapat dari Heri. Dia napi di Nusakambangan, transaksi melalui telepon," imbuhnya malu, sambil terus menutup wajah dengan baju tahanan.
Per satu gram sabu, dia membeli seharga Rp1 juta dan dijual seharga Rp1,250 juta. "Saya jual kepada umum, transaksinya juga melalui telepon. Setelah deal, saya mengantar langsung ke rumah pembeli," pungkas pria bertubuh tambun ini.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Iskandar Sitorus mengatakan, penangkapan Aris bermula dari hasil perkembangan tersangka Ari Kusyanto alias Penceng.
"Ari Kusyanto merupakan pelanggan Aris alias Pesek ini. Dari pengembangan kasus Ari itu kami berhasil menangkap Aris beserta barang buktinya," ungkapnya.
Sitorus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk keterangan Aris yang mengaku mendapatkan sabu dari napi di Nusakambangan.
“Kebanyakan para tersangka pengedar narkotika memang selalu mengaku jika mendapatkan barang dari LP, baik Nusakambangan maupun Kedungpane. Kami tidak tahu apakah itu alibi atau bukan, yang jelas jika buktinya kuat, akan kami kembangkan,” imbuhnya.
Saat ini, Aris terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika No.35 tahun 2009.
"Ancaman penjaranya maksimal seumur hidup, karena dia itu pengedar. Selain itu, belakangan tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus curanmor dan dihukum 10 bulan penjara pada tahun 1997," pungkasnya.
Dalam tempo satu minggu, Aris bisa menjual sebanyak 15 gram sabu, dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,750 juta. Uang itu tidak akan pernah dia dapat ketika bekerja pada perusahaan, menjadi buruh.
“Hasilnya lumayan, seminggu saya bisa menjual hingga 15 gram dengan keuntungan Rp3,750 juta," kata Aris, kepada wartawan, Selasa (4/3/2014).
Namun sial, keuntungan yang dia dapat harus ditebus dengan mendekam di dalam bui. Pada awal Maret ini, dia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, di rumah kontrakannya, Jalan Puri Anjasmoro, Blok B9, No.7.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 gram. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti, seperti bong untuk mengisap sabu, timbangan, plastik pembungkus, dan uang hasil jualan Rp3,6 juta juga diamankan.
"Saya dapat dari Heri. Dia napi di Nusakambangan, transaksi melalui telepon," imbuhnya malu, sambil terus menutup wajah dengan baju tahanan.
Per satu gram sabu, dia membeli seharga Rp1 juta dan dijual seharga Rp1,250 juta. "Saya jual kepada umum, transaksinya juga melalui telepon. Setelah deal, saya mengantar langsung ke rumah pembeli," pungkas pria bertubuh tambun ini.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Iskandar Sitorus mengatakan, penangkapan Aris bermula dari hasil perkembangan tersangka Ari Kusyanto alias Penceng.
"Ari Kusyanto merupakan pelanggan Aris alias Pesek ini. Dari pengembangan kasus Ari itu kami berhasil menangkap Aris beserta barang buktinya," ungkapnya.
Sitorus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk keterangan Aris yang mengaku mendapatkan sabu dari napi di Nusakambangan.
“Kebanyakan para tersangka pengedar narkotika memang selalu mengaku jika mendapatkan barang dari LP, baik Nusakambangan maupun Kedungpane. Kami tidak tahu apakah itu alibi atau bukan, yang jelas jika buktinya kuat, akan kami kembangkan,” imbuhnya.
Saat ini, Aris terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika No.35 tahun 2009.
"Ancaman penjaranya maksimal seumur hidup, karena dia itu pengedar. Selain itu, belakangan tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus curanmor dan dihukum 10 bulan penjara pada tahun 1997," pungkasnya.
(san)