Bebaskan 'anak Menteng', IPW nilai ada keanehan
Selasa, 04 Maret 2014 - 13:46 WIB
Bebaskan 'anak Menteng', IPW nilai ada keanehan
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan ketiga pria yang tertangkap saat pesta narkoba di Menteng, Jakarta Pusat mendapat kecaman. Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada keanehan dalam pembebasan tersebut.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyayangkan tindakan yang dilakukan Polres Jakarta Pusat. Padahal ketiga pria yang ditangkap pada Kamis 27 Februari 2014 lalu itu positif mengkonsumsi narkoba.
"Itu polisi kalau membebaskan dengan alasan tidak ada bukti narkoba yang didapat itu sangat aneh. Kalau memang tidak dapat barbuknya, kan ada alat penggunaan Bong yang didapatkan serta dari tes urine mereka kan positif masa tidak diproses," tungkas Neta saat dihubungi, Selasa (4/3/2014).
Lanjut Neta, seharusnya Polres Jakarta Pusat tidak membebaskan secara mudah tiga orang yang ditangkap tersebut. Seperti dalam kasus artis Serimulat, Gogon tetap ditahan dengan barang bukti yang tidak ada.
Gogon juga tetap ditahan dengan alasan bahwa dirinya terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan ditahan selama empat tahun dua bulan
"Polisi itu seharusnya tetap memproses tiga pelaku tersebut, bukan mereka yang bisa melepaskan. Seharusnya hakimlah yang bisa menentukan apakah mereka dibebaskan atau tidak. Ini sangat jelas kalau polisi di duga bermain dengan membebaskan para pelaku," cetusnya.
Baca juga:
Polisi bebaskan 'anak Menteng' pengguna narkoba
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyayangkan tindakan yang dilakukan Polres Jakarta Pusat. Padahal ketiga pria yang ditangkap pada Kamis 27 Februari 2014 lalu itu positif mengkonsumsi narkoba.
"Itu polisi kalau membebaskan dengan alasan tidak ada bukti narkoba yang didapat itu sangat aneh. Kalau memang tidak dapat barbuknya, kan ada alat penggunaan Bong yang didapatkan serta dari tes urine mereka kan positif masa tidak diproses," tungkas Neta saat dihubungi, Selasa (4/3/2014).
Lanjut Neta, seharusnya Polres Jakarta Pusat tidak membebaskan secara mudah tiga orang yang ditangkap tersebut. Seperti dalam kasus artis Serimulat, Gogon tetap ditahan dengan barang bukti yang tidak ada.
Gogon juga tetap ditahan dengan alasan bahwa dirinya terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan ditahan selama empat tahun dua bulan
"Polisi itu seharusnya tetap memproses tiga pelaku tersebut, bukan mereka yang bisa melepaskan. Seharusnya hakimlah yang bisa menentukan apakah mereka dibebaskan atau tidak. Ini sangat jelas kalau polisi di duga bermain dengan membebaskan para pelaku," cetusnya.
Baca juga:
Polisi bebaskan 'anak Menteng' pengguna narkoba
(ysw)