Kawanan rampok dengan modus menabrak digulung
Senin, 03 Maret 2014 - 23:43 WIB
Kawanan rampok dengan modus menabrak digulung
A
A
A
Sindonews.com - Aksi kriminalitas yang dilakukan lima kawanan penjahat yang modusnya melakukan tuduhan korban menabrak kandas, setelah diringkus petugas Polsek Batuceper, Kota Tangerang, hari ini.
Kapolsek Batuceper Kota Tangeranng Kompol Krismi Widodo mengatakan, lima tersangka tersebut adalah Miftahul Huda (23), Joko Setiawan (30), Haryanto (23), Ari alias Tile (19), dan Riski (18).
Mereka disergap di wilayah Kebon Besar dan Jembatan Ampera kawasan Batuceper. Petugas menyita dua unit motor dan ponsel merek Mito. "Itu hasil rampasan mereka," katanya di Tangerang, Senin (3/3/2014).
Dua tersangka Joko dan Tile ternyata risidivis kasus narkoba dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang selama dua tahun tiga bulan. "Keduanya sebagai pecandu putau dengan disuntikkan lewat lengannya," terang Krismi.
Dia mengaku, komplotan tersebut mengaku telah beraksi sebanyak 37 kali di wilayah Kecamatan Batuceper. "Tak hanya Batuceper, Serpong juga mereka sering," terangnya.
Adapun modusnya, mereka menuduh korbannya telah menabrak saudara pelaku. "Setelah menuduh korban menabrak, tersangka lalu merampas motor atau HP milik korban. Lalu kabur meninggalkan korban di pinggir jalan," terangnya.
Menurut tersangka Tile, HP atau motor itu dirampas dengan dalih untuk jaminan agar korbannya percaya.
Diketahui korban terakhir bernama Ujang Ridwan warga Batuceper, Kota Tangerang yang dirampas ponselnya di Jembatan Ampera Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Korban kemudian melapor ke Polsek Batuceper lalu direspon cepat oleh anggota Buser.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Nurjaya, korban melapor masih ingat ciri-ciri pelakunya sehingga petugas berhasil menangkap pelaku dengan mudah. "Kami ajak korban mencari pelakunya ke TKP," terangnya. (mhd)
Kapolsek Batuceper Kota Tangeranng Kompol Krismi Widodo mengatakan, lima tersangka tersebut adalah Miftahul Huda (23), Joko Setiawan (30), Haryanto (23), Ari alias Tile (19), dan Riski (18).
Mereka disergap di wilayah Kebon Besar dan Jembatan Ampera kawasan Batuceper. Petugas menyita dua unit motor dan ponsel merek Mito. "Itu hasil rampasan mereka," katanya di Tangerang, Senin (3/3/2014).
Dua tersangka Joko dan Tile ternyata risidivis kasus narkoba dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang selama dua tahun tiga bulan. "Keduanya sebagai pecandu putau dengan disuntikkan lewat lengannya," terang Krismi.
Dia mengaku, komplotan tersebut mengaku telah beraksi sebanyak 37 kali di wilayah Kecamatan Batuceper. "Tak hanya Batuceper, Serpong juga mereka sering," terangnya.
Adapun modusnya, mereka menuduh korbannya telah menabrak saudara pelaku. "Setelah menuduh korban menabrak, tersangka lalu merampas motor atau HP milik korban. Lalu kabur meninggalkan korban di pinggir jalan," terangnya.
Menurut tersangka Tile, HP atau motor itu dirampas dengan dalih untuk jaminan agar korbannya percaya.
Diketahui korban terakhir bernama Ujang Ridwan warga Batuceper, Kota Tangerang yang dirampas ponselnya di Jembatan Ampera Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Korban kemudian melapor ke Polsek Batuceper lalu direspon cepat oleh anggota Buser.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Nurjaya, korban melapor masih ingat ciri-ciri pelakunya sehingga petugas berhasil menangkap pelaku dengan mudah. "Kami ajak korban mencari pelakunya ke TKP," terangnya. (mhd)
(hyk)