Terbukti korup, Priyono dituntut 2 tahun bui
Senin, 03 Maret 2014 - 23:09 WIB
Terbukti korup, Priyono dituntut 2 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Setelah divonis satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kota Semarang tahun 2009, penderitaan Priyono Sanjoyo dipastikan bertambah.
Pasalnya, dirinya kembali dihadapkan dalam kasus lain, yakni korupsi pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Demak tahun 2010.
Kemarin, Priyono kembali menjalani sidang atas kasus yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp353 juta tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda mendengarkan tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, suami dari Direktur CV Ganesha Irene Diah Yuli Nafiati itu dituntut dua tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan sekunder yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Jaksa Farah Dian, di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-Butar, Senin (3/3/2014).
Selain pidana, jaksa juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membawar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,4 juta.
“Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan kerugaian negara sebesar Rp300 juta. Dengan begitu, kerugian negara yang belum dikembalikan adalah Rp53,4 juta. Namun, pengembalian itu tidak menghapuskan pidananya, tapi menjadi salah satu faktor yang meringankan terdakwa,” imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga memaparkan beberapa poin yang didapat dari fakta-fakta persidangan. Dalam kasus tersebut, terdakwa Priyono meminjam bendera CV Ganesha untuk mengikuti proses lelang pengadaan pakaian dinas harian di Kabupaten Demak 2010.
Saat proses pelelangan, terdakwa menandatangani seluruh dokumen lelang yang seharusnya ditandatangani oleh Direktur CV Ganesha Irene Diah Yuli Nafiati yang juga istri terdakwa. Tujuannya, untuk memenangkan lelang dan memperoleh keuntungan.
"Padahal dalam kesaksiannya, Direktur CV Ganesha Irene mengutarakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan. Bahkan, saksi Irene juga mengaku tidak pernah mengikuti lelang dalam proyek tersebut," terangnya.
Setelah memalsukan dokumen itu, Priyono melalui CV Ganesha berhasil memenangkan lelang. Namun pada kenyataannya, setelah dilakukan uji laboratorium terkait kualitas tekstil, terdapat cacat mutu dan tidak sesuai dengan kontrak awal.
Meski hasil laboratorium menunjukkan adanya tidak sesuai spesifikasi, Pemerintah Kabupaten Demak tetap membayar kepada CV Ganesha secara penuh senilai Rp1,027 miliar. Akibatnya, Pemkab Demak mengalami kerugian hingga Rp353 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Priyono melalui kuasa hukumnya Kairul Anwar mengaku akan melakukan pembelaan.
“Majelis hakim yang terhormat, kami meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa,” kata dia.
Pasalnya, dirinya kembali dihadapkan dalam kasus lain, yakni korupsi pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Demak tahun 2010.
Kemarin, Priyono kembali menjalani sidang atas kasus yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp353 juta tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda mendengarkan tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, suami dari Direktur CV Ganesha Irene Diah Yuli Nafiati itu dituntut dua tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan sekunder yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Jaksa Farah Dian, di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-Butar, Senin (3/3/2014).
Selain pidana, jaksa juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membawar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,4 juta.
“Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan kerugaian negara sebesar Rp300 juta. Dengan begitu, kerugian negara yang belum dikembalikan adalah Rp53,4 juta. Namun, pengembalian itu tidak menghapuskan pidananya, tapi menjadi salah satu faktor yang meringankan terdakwa,” imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga memaparkan beberapa poin yang didapat dari fakta-fakta persidangan. Dalam kasus tersebut, terdakwa Priyono meminjam bendera CV Ganesha untuk mengikuti proses lelang pengadaan pakaian dinas harian di Kabupaten Demak 2010.
Saat proses pelelangan, terdakwa menandatangani seluruh dokumen lelang yang seharusnya ditandatangani oleh Direktur CV Ganesha Irene Diah Yuli Nafiati yang juga istri terdakwa. Tujuannya, untuk memenangkan lelang dan memperoleh keuntungan.
"Padahal dalam kesaksiannya, Direktur CV Ganesha Irene mengutarakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan. Bahkan, saksi Irene juga mengaku tidak pernah mengikuti lelang dalam proyek tersebut," terangnya.
Setelah memalsukan dokumen itu, Priyono melalui CV Ganesha berhasil memenangkan lelang. Namun pada kenyataannya, setelah dilakukan uji laboratorium terkait kualitas tekstil, terdapat cacat mutu dan tidak sesuai dengan kontrak awal.
Meski hasil laboratorium menunjukkan adanya tidak sesuai spesifikasi, Pemerintah Kabupaten Demak tetap membayar kepada CV Ganesha secara penuh senilai Rp1,027 miliar. Akibatnya, Pemkab Demak mengalami kerugian hingga Rp353 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Priyono melalui kuasa hukumnya Kairul Anwar mengaku akan melakukan pembelaan.
“Majelis hakim yang terhormat, kami meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa,” kata dia.
(san)