Buron 10 bulan, pembunuh Thomas diterjang timah panas
Senin, 03 Maret 2014 - 22:41 WIB
Buron 10 bulan, pembunuh Thomas diterjang timah panas
A
A
A
Sindonews.com - Setelah hampir 10 bulan menjadi buronan, satu dari tiga pelaku pembunuhan Thomas Gui (53), warga Jalan Kalimas IV Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, pada Selasa 23 Juli 2013, berhasil ditangkap.
Dia adalah Agus Candra Kurnia alias Gareng (22), warga Jl Brotojoyo Timur IV, Rt15/3, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Agus ditangkap petugas Satreskrim Polsek Semarang Utara dini hari kemarin, di rumahnya.
Saat ditangkap, Agus sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang menembus kaki bagian kiri pelaku.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Agus mengaku jika dia lari ke rumah saudaranya. Tidak hanya itu, dia bahkan sempat bersembunyi di luar kota.
“Setelah kejadian itu saya lari ke tempat saudara saya di Manyaran, setelah itu ke luar kota,” kata dia, kepada wartawan, Senin (3/3/2014).
Saat kejadian, Agus mengaku tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa korban. Saat itu, dia mengaku dalam kondisi mabuk setelah minum bersama dua tersangka lainnya yang belum tertangkap, yakni Aryo Wibowo dan Ari alias Ateng.
“Saat itu kami habis minum, kemudian pergi ke Indomart dan membeli rokok. Pulangnya sepeda motor korban menyerempet sepeda motor Aryo, kemudian mereka berkelahi. Saya hanya membantu Aryo dan Ateng,” imbuhnya.
Namun karena dalam pengaruh minuman keras, Agus tidak dapat mengendalikan diri. Dia mencabut pisau, kemudian menusukan ke tubuh korban berkali-kali.
“Soalnya dia (Thomas) melawan dengan memukulkan kaleng stainless tempat sampah Indomart itu, saya kemudian mengeluarkan pisau dan menusukan ke tubuh korban bagian bahu sebanyak lima kali,” pungkasnya.
Setelah itu, para tersangka melarikan diri. Thomas yang mengalami luka akibat dipukul dan ditusuk pisau akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Telogorejo Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono membenarkan jika Agus adalah salah satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Thomas Gui pada Juli 2013 silam.
Selain Agus, masih ada dua tersangka yang masih buron, yakni Aryo Wibowo (22), warga Lokalisasi Sunan Kuning dan Ari alias Ateng (24), warga Brotojoyo Panggung Kidul Semarang.
“Mereka ini buron sejak lama, ini salah satu dari tiga tersangka berhasil kami tangkap,” kata dia.
Dikatakan dia, dengan ditangkapnya Agus maka pihaknya akan terus mencari dua tersangka lain untuk ditangkap. Sementara bagi Agus, pihaknya akan memberikan hukuman yang pantas bagi dirinya.
“Kepada tersangka Agus kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Dia adalah Agus Candra Kurnia alias Gareng (22), warga Jl Brotojoyo Timur IV, Rt15/3, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Agus ditangkap petugas Satreskrim Polsek Semarang Utara dini hari kemarin, di rumahnya.
Saat ditangkap, Agus sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang menembus kaki bagian kiri pelaku.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Agus mengaku jika dia lari ke rumah saudaranya. Tidak hanya itu, dia bahkan sempat bersembunyi di luar kota.
“Setelah kejadian itu saya lari ke tempat saudara saya di Manyaran, setelah itu ke luar kota,” kata dia, kepada wartawan, Senin (3/3/2014).
Saat kejadian, Agus mengaku tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa korban. Saat itu, dia mengaku dalam kondisi mabuk setelah minum bersama dua tersangka lainnya yang belum tertangkap, yakni Aryo Wibowo dan Ari alias Ateng.
“Saat itu kami habis minum, kemudian pergi ke Indomart dan membeli rokok. Pulangnya sepeda motor korban menyerempet sepeda motor Aryo, kemudian mereka berkelahi. Saya hanya membantu Aryo dan Ateng,” imbuhnya.
Namun karena dalam pengaruh minuman keras, Agus tidak dapat mengendalikan diri. Dia mencabut pisau, kemudian menusukan ke tubuh korban berkali-kali.
“Soalnya dia (Thomas) melawan dengan memukulkan kaleng stainless tempat sampah Indomart itu, saya kemudian mengeluarkan pisau dan menusukan ke tubuh korban bagian bahu sebanyak lima kali,” pungkasnya.
Setelah itu, para tersangka melarikan diri. Thomas yang mengalami luka akibat dipukul dan ditusuk pisau akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Telogorejo Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono membenarkan jika Agus adalah salah satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Thomas Gui pada Juli 2013 silam.
Selain Agus, masih ada dua tersangka yang masih buron, yakni Aryo Wibowo (22), warga Lokalisasi Sunan Kuning dan Ari alias Ateng (24), warga Brotojoyo Panggung Kidul Semarang.
“Mereka ini buron sejak lama, ini salah satu dari tiga tersangka berhasil kami tangkap,” kata dia.
Dikatakan dia, dengan ditangkapnya Agus maka pihaknya akan terus mencari dua tersangka lain untuk ditangkap. Sementara bagi Agus, pihaknya akan memberikan hukuman yang pantas bagi dirinya.
“Kepada tersangka Agus kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)