Korupsi di Kudus, BPK belum diminta hitung kerugian negara

Senin, 03 Maret 2014 - 01:53 WIB
Korupsi di Kudus, BPK...
Korupsi di Kudus, BPK belum diminta hitung kerugian negara
A A A
Sindonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng membantah jika keterlambatan penanganan kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 dikarenakan BPK belum melakukan audit kerugian keuangan negara.

Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapat permintaan penghitungan kerugian Negara terhadap kasus yang menyeret Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin itu.

“Kami belum menerima surat permintaan untuk melakukan penghitungan kerugian Negara terhadap kasus itu, jadi kami tidak bias disalahkan,” kata Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ignasius Bambang Adiputranta saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin.

Dikatakan dia, jika sudah ada surat perintah perhitungan keuangan Negara, pihaknya pasti akan segera menindaklanjutinya.

“Sampai hari ini sepengetahuan kami, belum ada surat dari pihak manapun yang ditujukan kepada kami untuk melakukan audit kasus itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Masyhudi mengatakan jika penanganan kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 terhambat.

Penyebabnya adalah belum selesainya proses penrhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

“Kami sudah sudah tetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini agak lambat karena BPK dan BPKP tak mau menghitung kerugian negara. Sampai sekarang pihak auditor Negara itu belum melakukan audit,” kata dia waktu itu.

Meski begitu Masyhudi mengaku akan terus melanjutkan penanganan kasus tersebut. Jika nantinya auditor negara tidak mau mengaudit, Kejaksaan akan menggandeng audit internal dari Inspektorat dengan data yang sudah ada.

“Nantinya, data yang dulu telah kami miliki akan kami minta hitung ulang, kemudian akan input dengan data yang ada, audit inspektorat bisa dijadikan bukti untuk meneruskan perkara ini,” imbuhnya.

Kasus ini diselidiki Kejati sejak 2012 lalu, dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin. Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus 2013 lalu.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
14 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
17 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
37 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
40 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved