Korupsi di Kudus, BPK belum diminta hitung kerugian negara
Senin, 03 Maret 2014 - 01:53 WIB
Korupsi di Kudus, BPK belum diminta hitung kerugian negara
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng membantah jika keterlambatan penanganan kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 dikarenakan BPK belum melakukan audit kerugian keuangan negara.
Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapat permintaan penghitungan kerugian Negara terhadap kasus yang menyeret Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin itu.
“Kami belum menerima surat permintaan untuk melakukan penghitungan kerugian Negara terhadap kasus itu, jadi kami tidak bias disalahkan,” kata Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ignasius Bambang Adiputranta saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin.
Dikatakan dia, jika sudah ada surat perintah perhitungan keuangan Negara, pihaknya pasti akan segera menindaklanjutinya.
“Sampai hari ini sepengetahuan kami, belum ada surat dari pihak manapun yang ditujukan kepada kami untuk melakukan audit kasus itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Masyhudi mengatakan jika penanganan kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 terhambat.
Penyebabnya adalah belum selesainya proses penrhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
“Kami sudah sudah tetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini agak lambat karena BPK dan BPKP tak mau menghitung kerugian negara. Sampai sekarang pihak auditor Negara itu belum melakukan audit,” kata dia waktu itu.
Meski begitu Masyhudi mengaku akan terus melanjutkan penanganan kasus tersebut. Jika nantinya auditor negara tidak mau mengaudit, Kejaksaan akan menggandeng audit internal dari Inspektorat dengan data yang sudah ada.
“Nantinya, data yang dulu telah kami miliki akan kami minta hitung ulang, kemudian akan input dengan data yang ada, audit inspektorat bisa dijadikan bukti untuk meneruskan perkara ini,” imbuhnya.
Kasus ini diselidiki Kejati sejak 2012 lalu, dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin. Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus 2013 lalu.
Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapat permintaan penghitungan kerugian Negara terhadap kasus yang menyeret Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin itu.
“Kami belum menerima surat permintaan untuk melakukan penghitungan kerugian Negara terhadap kasus itu, jadi kami tidak bias disalahkan,” kata Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ignasius Bambang Adiputranta saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin.
Dikatakan dia, jika sudah ada surat perintah perhitungan keuangan Negara, pihaknya pasti akan segera menindaklanjutinya.
“Sampai hari ini sepengetahuan kami, belum ada surat dari pihak manapun yang ditujukan kepada kami untuk melakukan audit kasus itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Masyhudi mengatakan jika penanganan kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 terhambat.
Penyebabnya adalah belum selesainya proses penrhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
“Kami sudah sudah tetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini agak lambat karena BPK dan BPKP tak mau menghitung kerugian negara. Sampai sekarang pihak auditor Negara itu belum melakukan audit,” kata dia waktu itu.
Meski begitu Masyhudi mengaku akan terus melanjutkan penanganan kasus tersebut. Jika nantinya auditor negara tidak mau mengaudit, Kejaksaan akan menggandeng audit internal dari Inspektorat dengan data yang sudah ada.
“Nantinya, data yang dulu telah kami miliki akan kami minta hitung ulang, kemudian akan input dengan data yang ada, audit inspektorat bisa dijadikan bukti untuk meneruskan perkara ini,” imbuhnya.
Kasus ini diselidiki Kejati sejak 2012 lalu, dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin. Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus 2013 lalu.
(lns)