Wanita muda dirampok dan dilecehkan di depan Gedung DPR

Senin, 03 Maret 2014 - 01:51 WIB
Wanita muda dirampok...
Wanita muda dirampok dan dilecehkan di depan Gedung DPR
A A A
Sindonews.com - Ifan Taufik alias Ivan (27) pria asal Wamena, Papua, baru satu bulan merasakan udara bebas, setelah tiga tahun mendekam di Lapas Cipinang. Namun dinginnya bui tak diingatnya saat beraksi di depan Gedung DPR/MPR.

Bermodalkan pisau lipat yang dibelinya di daerah Pasar Senen, Ivan melakukan perampokan terhadap seorang karyawati berinisial AA (27) di jembatan penyeberangan, Minggu pagi. Selain melakukan perampokan, Ivan pun sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Berdasarkan penuturan korban, saat kejadian jembatan penyeberangan yang dia lintasi dalam kondisi sepi. Korban yang diketahui tinggal di Kemang Pratama, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi itu tiba-tiba dicegat oleh pelaku dan ditodong senjata tajam.

Pelaku mencoba merampas tas yang dibawa korban sambil mengancam akan melukai jika berteriak dan melakukan perlawanan. Namun korban nekat melakukan perlawanan, dan berusaha mempertahankan tasnya yang berisi uang tunai Rp2 juta dan handphone bermerek Samsung.

Pelaku berhasil merampas tas korban. Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual sebelum melarikan diri. Dalam keadaan trauma, korban ditemani rekan kerjanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanah Abang.

Sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang digambarkan korban, Resmob Polrestro Jakarta Pusat mencokok pelaku yang ternyata tidak berada jauh dari lokasi kejahatan.

"Pelaku ditangkap di sekitar TKP, dekat RSAL Mintoharjo, Benhil. Dari pengakuan pelaku, dia sudah sekitar 20 kalo melakukan berbagai aksi perampokan di Jakarta. Berdasarkan catatan kejahatannya, tersangka sudah tiga kali keluar masuk Lapas dengan kasus serupa. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan di Mapolsektro Tanah Abang," ungkap Kapolsektro Tanah Abang AKBP Kus Subiyantoro ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/3/2014).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun kurungan penjara.
(hyk)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
27 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved