Wanita muda dirampok dan dilecehkan di depan Gedung DPR
Senin, 03 Maret 2014 - 01:51 WIB
Wanita muda dirampok dan dilecehkan di depan Gedung DPR
A
A
A
Sindonews.com - Ifan Taufik alias Ivan (27) pria asal Wamena, Papua, baru satu bulan merasakan udara bebas, setelah tiga tahun mendekam di Lapas Cipinang. Namun dinginnya bui tak diingatnya saat beraksi di depan Gedung DPR/MPR.
Bermodalkan pisau lipat yang dibelinya di daerah Pasar Senen, Ivan melakukan perampokan terhadap seorang karyawati berinisial AA (27) di jembatan penyeberangan, Minggu pagi. Selain melakukan perampokan, Ivan pun sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Berdasarkan penuturan korban, saat kejadian jembatan penyeberangan yang dia lintasi dalam kondisi sepi. Korban yang diketahui tinggal di Kemang Pratama, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi itu tiba-tiba dicegat oleh pelaku dan ditodong senjata tajam.
Pelaku mencoba merampas tas yang dibawa korban sambil mengancam akan melukai jika berteriak dan melakukan perlawanan. Namun korban nekat melakukan perlawanan, dan berusaha mempertahankan tasnya yang berisi uang tunai Rp2 juta dan handphone bermerek Samsung.
Pelaku berhasil merampas tas korban. Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual sebelum melarikan diri. Dalam keadaan trauma, korban ditemani rekan kerjanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanah Abang.
Sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang digambarkan korban, Resmob Polrestro Jakarta Pusat mencokok pelaku yang ternyata tidak berada jauh dari lokasi kejahatan.
"Pelaku ditangkap di sekitar TKP, dekat RSAL Mintoharjo, Benhil. Dari pengakuan pelaku, dia sudah sekitar 20 kalo melakukan berbagai aksi perampokan di Jakarta. Berdasarkan catatan kejahatannya, tersangka sudah tiga kali keluar masuk Lapas dengan kasus serupa. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan di Mapolsektro Tanah Abang," ungkap Kapolsektro Tanah Abang AKBP Kus Subiyantoro ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/3/2014).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun kurungan penjara.
Bermodalkan pisau lipat yang dibelinya di daerah Pasar Senen, Ivan melakukan perampokan terhadap seorang karyawati berinisial AA (27) di jembatan penyeberangan, Minggu pagi. Selain melakukan perampokan, Ivan pun sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Berdasarkan penuturan korban, saat kejadian jembatan penyeberangan yang dia lintasi dalam kondisi sepi. Korban yang diketahui tinggal di Kemang Pratama, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi itu tiba-tiba dicegat oleh pelaku dan ditodong senjata tajam.
Pelaku mencoba merampas tas yang dibawa korban sambil mengancam akan melukai jika berteriak dan melakukan perlawanan. Namun korban nekat melakukan perlawanan, dan berusaha mempertahankan tasnya yang berisi uang tunai Rp2 juta dan handphone bermerek Samsung.
Pelaku berhasil merampas tas korban. Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual sebelum melarikan diri. Dalam keadaan trauma, korban ditemani rekan kerjanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanah Abang.
Sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang digambarkan korban, Resmob Polrestro Jakarta Pusat mencokok pelaku yang ternyata tidak berada jauh dari lokasi kejahatan.
"Pelaku ditangkap di sekitar TKP, dekat RSAL Mintoharjo, Benhil. Dari pengakuan pelaku, dia sudah sekitar 20 kalo melakukan berbagai aksi perampokan di Jakarta. Berdasarkan catatan kejahatannya, tersangka sudah tiga kali keluar masuk Lapas dengan kasus serupa. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan di Mapolsektro Tanah Abang," ungkap Kapolsektro Tanah Abang AKBP Kus Subiyantoro ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/3/2014).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun kurungan penjara.
(hyk)