Eksekusi istri Wali Kota Salatiga, tunggu surat MA
Senin, 03 Maret 2014 - 04:01 WIB
Eksekusi istri Wali Kota Salatiga, tunggu surat MA
A
A
A
Sindonews.com – Istri Wali Kota Salatiga Yulianto yang juga terdakwa korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Titik Kirnaningsih sepertinya harus siap menghuni jeruji besi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengirimkan surat desakan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengirimkan surat putusan penolakan kasasi yang diajukan terdakwa.
Hal itu ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. Menurut dia, pihaknya telah menyurati MA terkait perihal tersebut.
“Kejati melalui Kejari Salatiga sudah mengirimkan surat desakan kepada MA terkait pemberitahuan putusan kasasi atas terdakwa Titik. Desakan melalui surat itu dimaksudkan agar eksekusi terhadap Titik segera dilaksanakan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan menolak permohonan kasasi Titik Kirnaningsih dalam kasus korupsi proyek JLS tahun 2008 tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, berkas kasasi direktur PT Kuntjup itu diputus oleh majelis hakim MA yang terdiri atas Mohammad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Artidjo Alkostar Senin (3/2) lalu.
Meski begitu, hingga kini salinan putusan dari MA tersebut belum tiba di Kejati Jateng. Sehingga belum dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Eksekusi tidak bisa sembarangan dan harus mengacu pada Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan setelah berkekuatan hokum dan mendapat salinan putusan dari panitera,” imbuhnya.
Masyhudi berharap proses eksekusi terhadap terdakwa dapat segera dilakukan. Sebab, jika tidak pihaknya khawatir akan terjadi hal yang di luar keinginan bersama.
“Kami khawatir terdakwa kabur, meski MA sudah mengumumkan, tapi faktanya putusan belum keluar secara resmi. Untuk itu kami mengirimkan surat kepada MA mendesak agar putusan segera dikirim,” pungkasnya.
Sementara itu, Heru Wismanto selaku penasehat hukum terdakwa Titik juga mengatakan hal yang sama. Sampai sekarang pihaknya mengaku belum mengetahui perihal putusan kasasi dari MA tersebut.
"Saya belum tahu. Informasinya memang begitu, tapi saya belum tahu pasti," kata Heru.
Seperti diketahui, Titik dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi JLS 2008. Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang 24 Oktober 2012 silam, Titik divonis lima tahun penjara plus denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Titik juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar atau subsider dua tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengirimkan surat desakan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengirimkan surat putusan penolakan kasasi yang diajukan terdakwa.
Hal itu ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. Menurut dia, pihaknya telah menyurati MA terkait perihal tersebut.
“Kejati melalui Kejari Salatiga sudah mengirimkan surat desakan kepada MA terkait pemberitahuan putusan kasasi atas terdakwa Titik. Desakan melalui surat itu dimaksudkan agar eksekusi terhadap Titik segera dilaksanakan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan menolak permohonan kasasi Titik Kirnaningsih dalam kasus korupsi proyek JLS tahun 2008 tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, berkas kasasi direktur PT Kuntjup itu diputus oleh majelis hakim MA yang terdiri atas Mohammad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Artidjo Alkostar Senin (3/2) lalu.
Meski begitu, hingga kini salinan putusan dari MA tersebut belum tiba di Kejati Jateng. Sehingga belum dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Eksekusi tidak bisa sembarangan dan harus mengacu pada Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan setelah berkekuatan hokum dan mendapat salinan putusan dari panitera,” imbuhnya.
Masyhudi berharap proses eksekusi terhadap terdakwa dapat segera dilakukan. Sebab, jika tidak pihaknya khawatir akan terjadi hal yang di luar keinginan bersama.
“Kami khawatir terdakwa kabur, meski MA sudah mengumumkan, tapi faktanya putusan belum keluar secara resmi. Untuk itu kami mengirimkan surat kepada MA mendesak agar putusan segera dikirim,” pungkasnya.
Sementara itu, Heru Wismanto selaku penasehat hukum terdakwa Titik juga mengatakan hal yang sama. Sampai sekarang pihaknya mengaku belum mengetahui perihal putusan kasasi dari MA tersebut.
"Saya belum tahu. Informasinya memang begitu, tapi saya belum tahu pasti," kata Heru.
Seperti diketahui, Titik dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi JLS 2008. Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang 24 Oktober 2012 silam, Titik divonis lima tahun penjara plus denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Titik juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar atau subsider dua tahun penjara.
(lns)