Selesaikan kasus Risma, DPRD Surabaya diminta transparan
A
A
A
Sindonews.com - Konflik kepemimpinan di Kota Surabaya hingga kini masih terus bergulir. Hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur dan pimpinan DPRD Kota Surabaya, memutuskan polemik proses pemilihan wakil wali kota Surabaya dikembalikan ke DPRD Surabaya untuk menyelesaikannya.
Keputusan Komisi II DPR RI untuk mengembalikan penyelesaian konflik ketidaksepahaman antara Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Bakti Buana dan Wali Kota Tri Rismaharini dinilai sebagai keputusan yang tepat.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinov Chaniago mengatakan, pengembalian wewenang ke DPRD Kota Surabaya itu sudah benar. Karena persoalan Wali Kota Risma (sapaan akrab Tri Rismaharini) ranahnya bukan di DPR.
"Namun, yang harus dicermati dengan pengembalian wewenang ini adalah apakah DPRD Kota Surabaya bisa menangani kasus ini dengan benar atau tidak," kata Andrinov, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya, dalam proses penyelesaian kasus Risma, DPRD Kota Surabaya harus transparan. Proses penyelesaiannya dibuka secara umum, tidak tertutup.
"Sehingga masyarakat Kota Surabaya bisa mengetahui bagaimana proses penyelesaian masalah ini," tukasnya.
Baca:
Risma diminta bertahan hingga Tahun 2020 mendatang
Risma belum perlu ke psikolog
Wisnu anggap masalahnya dengan Risma selesai
Risma & Wisnu bersitegang, Priyo cari untung?
Komentar Wisnu terkait kabar pengunduran diri Risma
Keputusan Komisi II DPR RI untuk mengembalikan penyelesaian konflik ketidaksepahaman antara Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Bakti Buana dan Wali Kota Tri Rismaharini dinilai sebagai keputusan yang tepat.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinov Chaniago mengatakan, pengembalian wewenang ke DPRD Kota Surabaya itu sudah benar. Karena persoalan Wali Kota Risma (sapaan akrab Tri Rismaharini) ranahnya bukan di DPR.
"Namun, yang harus dicermati dengan pengembalian wewenang ini adalah apakah DPRD Kota Surabaya bisa menangani kasus ini dengan benar atau tidak," kata Andrinov, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya, dalam proses penyelesaian kasus Risma, DPRD Kota Surabaya harus transparan. Proses penyelesaiannya dibuka secara umum, tidak tertutup.
"Sehingga masyarakat Kota Surabaya bisa mengetahui bagaimana proses penyelesaian masalah ini," tukasnya.
Baca:
Risma diminta bertahan hingga Tahun 2020 mendatang
Risma belum perlu ke psikolog
Wisnu anggap masalahnya dengan Risma selesai
Risma & Wisnu bersitegang, Priyo cari untung?
Komentar Wisnu terkait kabar pengunduran diri Risma
(rsa)