Buronan kasus korupsi Alkes Kediri tertangkap di Sleman
A
A
A
Sindonews.com - Dian Nurwahyuni (59), terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di Rumah Sakit Panti Kusta Kediri Jawa Timur, tertangkap di rumah kontrakan, Jalan Seturan 1, Blok B No.17, Depok, Sleman.
Wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, ini sudah menjadi buronan sejak tiga tahun lalu. Dia dipidana satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 335K/pid.sus/2010 tanggal 12 Agustus 2010. Dia menjadi DPO, karena kabur saat menjalani hukuman.
"Terpidana (Dian Nurwahyuni) ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2011. Semalam kita tangkap di wilayah Depok, Sleman," kata Kepala Seksi Penerangan Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, kepada wartawan, Kamis (27/2/2014).
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejari Kediri. Malam itu juga, tim dari Kejari Kediri dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sundaya menuju Sleman untuk menjemput Dian dan mengeksekusinya ke lembaga pemasyarakatan di Kediri.
"Langsung dibawa ke Kediri guna menjalani hukuman," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Dian adalah pemilik Apotek Dianita Kediri, pihak suplayer swasta RS Panti Kusta saat pengadaan alkes dan obat-obatan pada tahun 2006.
Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pengadaan alkes itu, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp35 juta lebih. Selain Dian, MA juga memutus bersalah dua orang lainnya yang turut terlibat kasus ini.
Wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, ini sudah menjadi buronan sejak tiga tahun lalu. Dia dipidana satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 335K/pid.sus/2010 tanggal 12 Agustus 2010. Dia menjadi DPO, karena kabur saat menjalani hukuman.
"Terpidana (Dian Nurwahyuni) ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2011. Semalam kita tangkap di wilayah Depok, Sleman," kata Kepala Seksi Penerangan Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, kepada wartawan, Kamis (27/2/2014).
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejari Kediri. Malam itu juga, tim dari Kejari Kediri dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sundaya menuju Sleman untuk menjemput Dian dan mengeksekusinya ke lembaga pemasyarakatan di Kediri.
"Langsung dibawa ke Kediri guna menjalani hukuman," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Dian adalah pemilik Apotek Dianita Kediri, pihak suplayer swasta RS Panti Kusta saat pengadaan alkes dan obat-obatan pada tahun 2006.
Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pengadaan alkes itu, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp35 juta lebih. Selain Dian, MA juga memutus bersalah dua orang lainnya yang turut terlibat kasus ini.
(san)